Mohon tunggu...
Andi  Suganda
Andi Suganda Mohon Tunggu... Advokat -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Malpraktek, Praktek ke Mall Itu Beda

13 Juni 2017   19:38 Diperbarui: 13 Juni 2017   19:39 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Walaupun sama-sama penderita kanker, tapi tulisan kali ini memberikan perbedaan mendasar antara tindakan malpraktek tim dokter rumah sakit kanker, dengan penyakit kanker alias "kantong kering" bagi sobat yang praktek ke mall...hehehe

Mungkin masih melekat di ingatan kita, setahun yang lalu ada kabar, pasien rujukan BPJS rujukan  rumah sakit sebuah kota ke Jakarta yang menderita tumor ditangan sebelah kirinya berupa benjolan-benjolan sebesar telur ayam.

Dari klausul perjanjian medis/ prsetujuan yang ditandatangani keluarga pasien, tim dokter hanya menjelaskan melakukan tindakan medis pemotongan tulang iga dan pengangkatan tumor....betapa terkejutnya keluarga pasien setelah dilakukan tindakan medis, tim dokter malah mengamputasi tangan sebelah kiri pasien dari pangkal ketiaknya.

Dari keterangan dokter, tindakan itu diambil karena pasien dianggap sudah menderita tumor stadium IV, dimana dalam klausul perjanjian medis tak pernah tertuang alasan medis tersebut.

Jika sahabat pernah mendengar kata malapraktek, dari contoh kasus  diatas, ada diantara kita yang mengatakan kecerobohan tim dokter dalam mengambil tindakan medis tidak sesuai dengan perjanjian medis dan melanggar kode etik kesehatan.

Untuk mengkaji lebih dalam, penulis mencoba mengutip tentang malapraktek kesehatan dalam perspektif hukum positif indonesia.

Menurut Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :

1. Malpraktek Perdata (Civil Malpractice)

Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.

2. Malpraktek Pidana            (Criminal Malpractice)

Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atua kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.

- Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)

Misalnya pada kasus-kasus melakukan aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar.

- Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)

Misalnya melakukan tindakan yang tidak legeartis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai persetujuan tindakan medis.

- Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)

Misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.

- Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)

Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.

Dari uraian contoh kasus diatas, bisa saja tindakan medis tersebut masuk kedalam ranah hukum pidana, dalam kategori melpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness).

Sebagai profesi, seorang dokter agar berpedoman pada undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan KUHP, demi terhindar dari tindakan medis yang melanggar kode etik dan hukum pidana. Untuk masyarakat juga diharapkan agar mendapat payung hukum khusus, yang lebih tajam tentang malpraktek ini.

Karena dilapangan, masih terlihat penyelesaiannya memilih dua jalur antara litigasi dan non litigasi dalam penyelesaiannya...yang membuat ranah hukum positif ini masih dianggap abu-abu dalam penegakannya.

Ok...

Bagi sobat yang praktek ke mall...sempatkan diri tuk mengambil ilmu dalam tulisan ini..

Semoga bermanfaat...

See u...

Assalamu'alaikum....

 

____namaku suganda____

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun