Mohon tunggu...
Andi  Suganda
Andi Suganda Mohon Tunggu... Advokat -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Malpraktek, Praktek ke Mall Itu Beda

13 Juni 2017   19:38 Diperbarui: 13 Juni 2017   19:39 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun sama-sama penderita kanker, tapi tulisan kali ini memberikan perbedaan mendasar antara tindakan malpraktek tim dokter rumah sakit kanker, dengan penyakit kanker alias "kantong kering" bagi sobat yang praktek ke mall...hehehe

Mungkin masih melekat di ingatan kita, setahun yang lalu ada kabar, pasien rujukan BPJS rujukan  rumah sakit sebuah kota ke Jakarta yang menderita tumor ditangan sebelah kirinya berupa benjolan-benjolan sebesar telur ayam.

Dari klausul perjanjian medis/ prsetujuan yang ditandatangani keluarga pasien, tim dokter hanya menjelaskan melakukan tindakan medis pemotongan tulang iga dan pengangkatan tumor....betapa terkejutnya keluarga pasien setelah dilakukan tindakan medis, tim dokter malah mengamputasi tangan sebelah kiri pasien dari pangkal ketiaknya.

Dari keterangan dokter, tindakan itu diambil karena pasien dianggap sudah menderita tumor stadium IV, dimana dalam klausul perjanjian medis tak pernah tertuang alasan medis tersebut.

Jika sahabat pernah mendengar kata malapraktek, dari contoh kasus  diatas, ada diantara kita yang mengatakan kecerobohan tim dokter dalam mengambil tindakan medis tidak sesuai dengan perjanjian medis dan melanggar kode etik kesehatan.

Untuk mengkaji lebih dalam, penulis mencoba mengutip tentang malapraktek kesehatan dalam perspektif hukum positif indonesia.

Menurut Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :

1. Malpraktek Perdata (Civil Malpractice)

Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.

2. Malpraktek Pidana            (Criminal Malpractice)

Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atua kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun