Mohon tunggu...
Studysyahh
Studysyahh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Let’s Learn And Grow Together! ✨

Halo, Aku Andi Suci Nurul Aisyah. Aku mahasiswi aktif Universitas Persada Indonesia, Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Broadcasting. Saat ini aku juga menjabat sebagai Duta Pariwisata Indonesia 2021. Aku gemar membaca, menyanyi, dan melakukan aktifitas bela diri (Karate dan Taekwondo).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber Crime: Peretasan

4 Mei 2023   10:01 Diperbarui: 4 Mei 2023   10:09 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyii :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
(Source : kominfo.go.id)

Jadi, yuk sobat studysyahh makin bijak dalam menggunakan teknologi digital, dan harus waspada dengan cyber crime ya.
Keep healthy and stay safe, sobat studysyahh!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun