Sobat studysyah mungkin sudah tahu cyber crime atau kejahatan siber itu apa, yang belum tahu simak info berikut ini yuk!
Cyber crime atau kejahatan di dunia maya adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejahatan ini.
Salah satu jenis kejahatan siber ini adalah Peretasan.
Peretasan merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Beberapa hal yang biasa dilakukan para peretas yaitu membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan.
Hacker adalah seseorang yang mahir menggunakan komputer, jaringan, atau keterampilan tertentu untuk mengatasi masalah teknis yang berhubungan dengan komputer/aplikasi/bahasa pemrograman.
Sebenarnya, istilah hacker tidak selalu mengacu pada arti yang negatif loh. Sebutan hacker juga diberikan bagi orang yang sangat andal dalam melakukan suatu teknik atau memperbaiki sistem, salah satunya growth hacker yaitu ahli dalam bidang pengembangan bisnis.
Peretasan ini pun terjadi di berbagai belahan dunia hingga banyak kasus, salah satu kasusnya adalah dilansir oHacker China menyebarkan varian malware linux baru dalam serangan cyber espionage (memata-matai), seperti varian PingPull baru dan backdoor yang sebelumnya tidak terdeteksi berjuluk 'Sword2033.'
PingPull adalah RAT (remote access trojan/trojan akses jarak jauh) yang pertama kali didokumentasikan oleh peneliti keamanan siber Unit 42 musim panas lalu dalam serangan spionase yang dilakukan oleh grup Gallium--disponsori negara China, juga dikenal sebagai Alloy Taurus. Serangan tersebut menargetkan pemerintah dan organisasi keuangan di Australia, Rusia, Belgia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Tidak hanya itu, peretasan ini juga pernah minstudysyah alami juga lho. Peretasan ini terjadi di social media Facebook yang tanpa sepengetahuan mimin, si Hacker mengupload status aneh yang tentunya merugikan.
Tapi tahu gak sih? Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.