Mohon tunggu...
Andi Rafli
Andi Rafli Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurnalistik

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Banyak Partai, Sedikit yang Disuarakan

5 Januari 2023   15:00 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:02 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, demokrasi di Indonesia tidak menunjukkan perkembangan yang meyakinkan. Data dari indeks demokrasi Indonesia yang diluncurkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) mengatakan bahwa Indonesia berada di posisi 52 dari 167 negara yang dikaji. Data ini menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi semenjak 2015 indeks demokrasi Indonesia cenderung mengalami penurunan, puncaknya adalah pada tahun 2020, di mana Indonesia mendapatkan skor terendah semenjak EIU mengkaji data ini dari tahun 2006.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi: "Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum". 

Hal ini menjadi landasan utama atas terciptanya partai-partai politik yang ada di Indonesia. Semua orang dapat mendirikan partai atas keinginannya. Namun, tidak semua partai memiliki cita-cita dan kehendak yang berbeda, malah banyak dari partai baru yang terasa tidak ada bedanya dengan partai yang sudah ada.

Pada tahun 2009 setidaknya terdapat 14 partai politik yang mengikuti kontestasi dalam pemilihan umum presiden, tetapi, seiring berjalannya masa pemerintahan, hanya tersisa tiga partai politik yang menjadi oposisi. Tiga partai yang tersisa tidak memiliki pengaruh kuat dalam menjalankan peran kritisnya terhadap parpol yang menjadi koalisi pemerintahan. Hal ini terjadi karena partai politik yang menjadi oposisi tidak memiliki suara banyak dalam kursi legislatif yang mereka miliki. Mayoritas kursi parlemen diisi oleh kelompok koalisi, dengan angka sebesar 81,9%.

Di sisi lain, jajaran pemerintahan selalu memiliki kecenderungan untuk memilih orang- orang dari partai yang menjadi koalisi untuk mengisi kekosongan kursi dalam lembaga eksekutif. Dengan begitu pula, terdapat kecenderungan bagi pemerintah pemegang kekuasaan memilih orang yang tidak kompeten untuk mengisi kekosongan kursi, atas nama politik timbal balik karena sudah mau menjadi koalisinya.

Banyaknya partai di Indonesia tidak mengartikan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini terbukti dengan minimnya partai yang tetap menjadi oposisi saat mereka kalah dalam pemilu. Dengan minimnya oposisi yang ada, pemerintah menjadi semakin leluasa berbuat sesukanya tanpa halangan yang berarti karena minimnya partai oposisi yang menjalankan fungsi mereka sebagai check and balances.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun