LEMBAGA survei memiliki peran penting dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung saat ini. Banyak lembaga survei yang mengeluarkan rilis hasil jajak pendapat terkait masalah sosial-politik pada momen pesta demokrasi kali ini.
Secara umum, lembaga survei berfungsi memberikan informasi terkait dengan elektabilitas pasangan calon, dinamika politik, tren suara, dan preferensi pemilih. Hasil jajak pendapat ini bisa menjadi gambaran bagi publik terkait situasi politik terkni.
Namun tantangan yang dihadapi saat ini adalah fenomena lembaga survei yang tidak kredibel atau bahkan abal-abal semakin marak di masa Pilpres maupun Pilkada 2024.
Dengan semakin besarnya pengaruh hasil survei dalam membentuk opini publik, tidak sedikit lembaga yang muncul dengan klaim hasil riset yang bombastis, namun tidak didukung oleh metodologi yang valid atau bahkan terindikasi melakukan manipulasi data.
Fenomena survel abal-abal ini menciptakan ketidakpastian di kalangan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil survei yang sebenarnya bisa memberikan kontribusi positif dalam proses demokrasi.
Salah satu ciri utama lembaga survei abal-abal adalah penggunaan metode yang tidak transparan. Selain itu lembaga survei abal-abal seringkali bekerja atas pesanan pihak tertentu, baik itu calon kepala daerah dan partai politik yang ingin mempengaruhi opini publik.
Dengan menyebarkan hasil survei yang menampilkan calon tertentu unggul jauh di depan, ini menciptakan efek "bandwagon", yakni mempengaruhi pemilih untuk mendukung calon yang dianggap memiliki peluang menang besar.
Efek ini dapat meningkatkan rasa percaya diri pemilih yang cenderung bergabung dengan pihak yang terlihat "menang". Selain itu, lembaga survei abal-abal juga bisa digunakan untuk mengurangi kepercayaan terhadap calon atau pihak lawan dengan merugikan calon tertentu.
Di Indonesia, ada sejumlah lembaga survei yang kredibel dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Ada sebanyak 83 lembaga survei yang sudah terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Maraknya lembaga survei abal-abal yang menipu masyarakat menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap hasil survei yang dipublikasikan. Oleh itu, pemilih didorong tidak mudah tertipu dengan hasil survei abal-abal.
Kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada hanya bisa terjaga jika survei dilakukan dengan integritas, transparansi, dan metode yang sah. Hanya dengan cara itu, survei dapat kembali menjadi alat yang efektif untuk memahami kebutuhan dan harapan masyarakat serta mendukung proses demokrasi yang sehat.(*)