Mohon tunggu...
Andi Setyo Pambudi
Andi Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati sumberdaya air, lingkungan, kehutanan dan pembangunan daerah

Perencana Pembangunan (Development Planner)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tolong, Jangan Berlebihan!

12 April 2020   14:59 Diperbarui: 15 April 2020   11:14 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meluasnya penyebaran dan korban Covid-19 membuat sejumlah wilayah di Indonesia terus melakukan berbagai upaya "mandiri" agar warganya tidak menjadi sasaran virus itu selanjutnya. Hal ini wajar, mengingat selain virus ini memang belum ada obatnya, juga dipicu jumlah orang yang positif mengidap virus Covid-19 dan meninggal terus bertambah.

Sebelumnya sempat viral pemberitaan tentang kebijakan local lockdown yang diterapkan oleh Pemkot Tegal, yang diikuti Pemkot Tasikmalaya dan Pemkot Banda Aceh. Kebijakan local lockdown dilakukan dengan menutup pusat kerumunan masyarakat dan membatasi akses keluar masuk di lingkungan kota tersebut. Uniknya, ada pula lockdown yang merupakan inisiatif warga masyarakat setempat.

Waspada itu wajib. Kita memang perlu semakin waspada dengan penularan wabah mematikan ini dengan memantau keluar-masuknya orang ke kampung/perumahan untuk mengurangi risiko penyebaran lebih luas di lingkugan kita .

Meskipun demikian, pemantauan tersebut tidak perlu sampai memblokir gerbang atau seluruh pintu masuk yang justru berakibat warga kampung/perumahan berkumpul untuk disekitaran gerbang/pintu masuk tersebut. Hal ini justru meningkatkan risiko penularan yang lebih berbahaya.

Berbagai portal kreativitas warga terkait kebijakan local lockdown di wilayah mereka. Portal-portal ini mudah diingat, dan sempat viral. Sumber: diolah dari tempo.co; liputan6.com; akurat.co.dan sumber-seumber lain.
Berbagai portal kreativitas warga terkait kebijakan local lockdown di wilayah mereka. Portal-portal ini mudah diingat, dan sempat viral. Sumber: diolah dari tempo.co; liputan6.com; akurat.co.dan sumber-seumber lain.
Apa yang bisa dilakukan? Disarankan warga masyarakat lebih bijak untuk saling meningatkan agar tidak usah berpergian. Selain itu, upaya untuk tidak menerima tamu terlebih dahulu saat ini bisa dilakukan.

Jika terpaksa-pun harus menerima tamu, maka usahakan tetap selalu menggunakan masker dan konsisten menjaga jarak ketika bertemu tamu, dengan komunikasi yang santun tentunya agar tidak tersinggung.

Kedisiplinan mencuci tangan juga harus dijaga. Saling mengingatkan agar tidak lupa selalu cuci tangan adalah hal sederhana namun bermakna besar. Warga tidak perlu melarang pedagang ataupun ojek online masuk ke kampung, yang penting masker, jaga jarak dan langsung cuci tangan dapat menjadi komitmen bersama yang wajib dilaksanakan.

Apabila ada warga yang pulang dari luar daerah, agar diminta untuk segera lapor ke kepala desa atau ketua RT dan RW. Sesuai anjuran pemerintah, berlakukan kebijakan bahwa orang tersebut untuk mengisolasi diri di kediamannya selama 14 hari.

Jika ada tetangga yang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, maupun orang dalam pengawasan (ODP) agar tidak dilakukan judgement dan diskriminasi berlebihan. Tanamkan dalam pikiran kita bahwa mereka yang berusaha mengisolasi diri di rumah adalah sedang melindungi kita tetangganya tidak tertular.

Ketika pada PDP dan ODP ini kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus isolasi dirumah, sebagai tetangga kita harus bergotong-royong membantu mereka melalui masa isolasi 14 hari itu.

Kita sewajarnya memberi dukungan moral (seperti menanyakan kabar melalui Whatsapp) sampai secara sukarela memberikan sembako/kebutuhan sehari-hari lainnya. Budaya luhur saling menolong ini adalah warisan bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang, maka terapkan itu.

Apa yang terjadi saat ini di berbagai kampung/perumahan sebenarnya selaras dengan rekomendasi para ahli Kesehatan untuk menghentikan penyebaran dan penularan wabah Covid-19.

Mereka menjalankan apa yang dinamakan 'karantina wilayah', atau dalam istilah hukum disebut lockdown dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun tetap itu tadi, local lockdown agar dilakukan sewajarnya, atau bahasa sederhananya tidak berlebihan. ***(ASP, 2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun