Apa yang terjadi saat ini di berbagai kampung/perumahan sebenarnya selaras dengan rekomendasi para ahli Kesehatan untuk menghentikan penyebaran dan penularan wabah Covid-19.
Mereka menjalankan apa yang dinamakan 'karantina wilayah', atau dalam istilah hukum disebut lockdown dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun tetap itu tadi, local lockdown agar dilakukan sewajarnya, atau bahasa sederhananya tidak berlebihan. ***(ASP, 2020)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!