Apa yang terjadi saat ini di berbagai kampung/perumahan sebenarnya selaras dengan rekomendasi para ahli Kesehatan untuk menghentikan penyebaran dan penularan wabah Covid-19.
Mereka menjalankan apa yang dinamakan 'karantina wilayah', atau dalam istilah hukum disebut lockdown dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun tetap itu tadi, local lockdown agar dilakukan sewajarnya, atau bahasa sederhananya tidak berlebihan. ***(ASP, 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!