Mohon tunggu...
Andi Setyo Pambudi
Andi Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati sumberdaya air, lingkungan, kehutanan dan pembangunan daerah

Perencana Pembangunan (Development Planner)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tentang Aturan 1 Tebang 10 Tanam di Desa Selat

11 April 2020   13:29 Diperbarui: 25 April 2021   17:20 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerbang memasuki Kawasan Hutan Raya Desa Selat. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi

Bagi seorang forester, hutan adalah penyangga kehidupan yang paling esensial, sumber kehidupan, sumber plasma nutfah, dan tempat berlindung dari ancaman kehidupan. 

Bagi seorang ekonom, hutan adalah sumber pendapatan/uang yang bernilai besar. Bagi petani, hutan adalah kawasan pengatur tata air bagi irigasi mereka. Dan bagi penggiat lingkungan, hutan adalah pengendali bencana, pengatur iklim mikro, tempat penyimpanan karbon, dan untuk mengurangi polusi udara. Hutan mempunyai karakteristik multi fungsi yang bersifat holistik dan jangka panjang. 

Oleh sebab itu, keberadaan hutan selalu berhubungan dengan isu-isu terkini seperti perubahan iklim dan pemanasan global, ketahanan pangan, air dan energi, pertumbuhan penduduk dan kemiskinan, serta daya dukung bagi pertumbuhan berkelanjutan.

Bagi bangsa ini, keberadaan hutan sangat vital. Pada saat ini terdapat sekitar 19.410 desa yang berada di sekitar hutan dengan sekitar 48,8 juta orang yang hidup bergantung dan berkaitan dengan hutan. Sebuah angka yang sangat besar.

Diskusi dengan pengelola dan stakeholders kunci Hutan Raya Selat. Wisata alam mulai berkembang sejalan dengan berkurangnya kawasan ekosistem alami di dunia yang didukung oleh semakin meningkatnya kesadaran manusia terhadap lingkungan. Pengelolaan Hutan Raya Selat telah mengadopsi prinsip itu. Aturan adat tebang 1 tanam 10 juga sangat efektif berlaku disini. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Diskusi dengan pengelola dan stakeholders kunci Hutan Raya Selat. Wisata alam mulai berkembang sejalan dengan berkurangnya kawasan ekosistem alami di dunia yang didukung oleh semakin meningkatnya kesadaran manusia terhadap lingkungan. Pengelolaan Hutan Raya Selat telah mengadopsi prinsip itu. Aturan adat tebang 1 tanam 10 juga sangat efektif berlaku disini. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Hutan dan desa adalah sebuah fakta dimana simbiosis diantara keduanya mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia. Hutan desa merupakan kawasan hutan negara yang masuk dalam wilayah desa tertentu dan dikelola oleh masyarakat desa tertentu. 

Dalam konsep ini masyarakat desalah sebagai aktor utama pengelola, meskipun nantinya berbentuk kelompok tani, badan hukum perkumpulan, koperasi, dan lain sebagainya.

Pos pemantauan untuk melihat keindahan Hutan Raya Desa Selat Pada desa ini dipastikan tidak akan menebang pohon, sehingga tidak melanggar perjanjian dan tetap memakai konsep pengembangan wisata yang natural di kawasan hutan lindung. . Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Pos pemantauan untuk melihat keindahan Hutan Raya Desa Selat Pada desa ini dipastikan tidak akan menebang pohon, sehingga tidak melanggar perjanjian dan tetap memakai konsep pengembangan wisata yang natural di kawasan hutan lindung. . Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Salah satu skema perhutanan sosial yang diminati di Provinsi Bali adalah skema hutan desa. Hal ini ada kaitannya dengan kondisi kultur masyarakat Bali itu sendiri secara umum. 

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.

Kala itu, saya berkesempatan untuk mengunjungi salah satu hutan desa di Bali, khususnya di Buleleng. Tempat itu adalah Desa Selat. Banyak pembelajaran tentang alam dan kehidupan dapat  saya gali disini.

Papan Informasi tentang Penataan Hutan Desa Selat menjadi Kawasan Wisata Hutan Raya di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Papan Informasi tentang Penataan Hutan Desa Selat menjadi Kawasan Wisata Hutan Raya di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Hutan Desa Selat telah dikelola oleh masyarakat desa sejak tahun 2003 dengan melakukan kegiatan rehabilitasi secara swadaya. Saat itu kondisi kawasan hutan rusak sejak tahun 1998 yang menyebabkan sumber air hilang. 

Setelah itu, pada tahun 2005 dilakukan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengandalkan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan persentase keberhasilan sebesar 60%. 

Kawasan hutan seluas 535 hektar di Desa Selat ini diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dijadikan hutan raya pada tahun 2016 karena memiliki potensi landscape yang besar untuk dapat dijadikan kawasan wisata.

Rencana pengusulan didukung oleh masyarakat sehingga pihak desa membentuk petugas keamanan adat (jagawana). Hutan Raya Desa Selat dikelola secara swadaya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan fokus kegiatan pada perlindungan dan konservasi.

Hal yang menarik bagi saya terkait pengelolaan hutan lestari di desa ini adalah secara turun temurun masyarakat masih menerapkan peraturan adat tebang 1 tanam 10. Aturan ini berarti bagi masyarakat yang telah menebang 1 pohon diwajibkan menanaminya kembali dengan 10 pohon dan kesepuluh pohon tersebut harus tumbuh atau masyarakat akan dikenakan denda.

Oleh karena itu, skema perhutanan sosial dengan status Hutan Lindung (HL) yang memungkinkan di Bali adalah dalam bentuk Hutan Desa (HD) karena dalam pengelolaannya masih dapat menerapkan peraturan adat. 

Pemberian akses kelola perhutanan sosial tidak dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) karena dikhawatirkan masyarakat akan menebang pohon sampai pada kawasan yang berizin. Selain dapat dikelola oleh seluruh lembaga desa, hasil dari pengelolaan kegiatannya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Suasana di pos pemantauan Hutan Raya Desa Selat. Dari sini terlihat keindahan sesungguhnya dari hutan ini yang sangat potensial untuk tujuan pariwisata. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Suasana di pos pemantauan Hutan Raya Desa Selat. Dari sini terlihat keindahan sesungguhnya dari hutan ini yang sangat potensial untuk tujuan pariwisata. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Saat ini, pemerintah Kabupaten Buleleng fokus melakukan penataan kelembagaan serta penataan areal hutan dengan membuat taman, membuka dua pintu masuk dan membuat jalur tracking dalam kawasan hutan. 

Dalam penataan ini, struktur asli hutan dibiarkan utuh (tidak ada penebangan pohon) dan hanya ditambah dengan menanam tanaman hias yang cocok ditanam di dalam kawasan hutan.

Jembatan bambu yang menerobos Hutan Raya Desa Selat menjadi sensasi tersendiri ketika menjelajahi tempat ini. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Jembatan bambu yang menerobos Hutan Raya Desa Selat menjadi sensasi tersendiri ketika menjelajahi tempat ini. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi
Sementara untuk penambahan bangunan, telah dibuat jembatan yang terbuat dari bambu, rumah pohon sebagai spot untuk melihat view/pemandangan disekitar hutan. 

Meskipun demikian, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. 

Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan serta harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.

Bersama para stakeholders kunci Hutan Raya Desa Selat. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Bersama para stakeholders kunci Hutan Raya Desa Selat. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Pada akhirnya, hutan juga untuk rakyat. Hakikat hutan bagi para forester, ekonom, petani serta penggiat lingkungan akan berpadu baik jika ada keterlibatan masyarakat didalamnya. 

Sudah banyak upaya pelestarian hutan telah gagal ketika masyarakat tidak merasa ikut memiliki hutan itu. Melihat banyaknya peran yang dijalankan oleh hutan sudah seharusnya membuka mata kita bahwa keberadaan hutan harus dipertahankan. Jangan sampai terus mengalami penurunan ***(ASP, 2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun