Mohon tunggu...
ANDI SETIAWAN
ANDI SETIAWAN Mohon Tunggu... Guru - yang saya tulis dan saya ucapkan itu buah pemikiran bukan paksaan

Kebebasan Berpendapat adalah kemerdekaan Pertama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemenuhan Hak Asasi Anak Melalui Pembinaan dalam Panti Sosial Paramita Mataram

17 Juni 2017   07:22 Diperbarui: 17 Juni 2017   08:45 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dugaan Persetubuhan yang dilakukan seorang ayah tiri beriniasial U (43) terhadap bunga (15) Kecamatan Wawo Kabupaten Bima menabah deretan panjang kasus anak. Diusianya yang masih beli, bunga harus menanggung malu atas perbuatan ayan yang menakahi secara sirih ibunya beberapa waktu tersebut. hal tersebut menujukan pula bahwa kasus yang demikian masih asangat marak terjadi diagian pelosok wilayah NTB tersebut, sehingga membutuhkan perlindungan dan penagnanan yag serupa, karena memang korban sangat membutuhkan perlindungan terkait rasa trauma mendalam dll yang dialami demi terselamatkanya masa depan seorang anak.

  Melihat hal tersebut, ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak untuk bersinergi dalam melindungi HAk-Hak Asasi anak dalam kehidupan mereka sehari-hari. Masyarakat harus lebih partisipatif untuk memperhatikan kehidupan anak-anak disekitar yang membutuhkan pelindungan dari tindakan-tindkaan tidak bertanggung jawab. Kemudian untuk pihak-pihak yang selau terjun dalam dunia sosial agar lebih terbuka dalam hal penyebaran data agar masyarakat dan pemerintah mengetahui keadaan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Selanjutnya pemerintah harus mampu bersinergi dengan pihak kepolisian dan juga sekolah sekolah, karena kebanyakan anak-anak masih dalam usia sekolah dan kebanyakaan kasus terjadi dalam lingkungan sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun