Mohon tunggu...
Andi Setiawan
Andi Setiawan Mohon Tunggu... -

Reporter di Harian Seputar Indonesia (SINDO) sekaligus sebagai Direktur Penerbitan di Bakornas LAPMI PB HMI

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gayus Mengaku Tak Pernah Disuap Roberto

18 Juli 2011   17:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:34 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan mengaku tak pernah menerima pemberian uang dari Roberto Santonius pada kasus pemenangan banding PT Metropolitan Retailmart di Pengadilan Pajak. Sidang kasus dugaan suap terdakwa Roberto menghadirkan Gayus untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus ini, Roberto diduga memberikan uang senilai Rp 925 juta kepada Gayus untuk memuluskan pengurusan keberatan banding atas pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailmart. Pemberian uang itu diduga terjadi setelah keluarnya keputusan pengadilan yang memenangkan PT Metropolitan Retailmart. Namun, dalam kesaksiannya, Gayus membantah menerima pemberian uang senilai Rp 925 juta dari Roberto. Meski menerima, Gayus menyangkal jika uang itu dikatakan sebagai uang sogok, tetapi uang pinjaman dirinya kepada Roberto. "Saya menerima uang dari Roberto bukan sebagai uang pemberian hadiah, melainkan sebagai uang pinjaman saya kepada Pak Roberto," kata Gayus saat bersaksi di persidangan terdakwa Roberto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (18/7). Gayus mengaku meminjam uang dari Roberto untuk membeli rumah seharga Rp 3 miliar lebih di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Menurutnya, uang pinjaman dari Roberto itu diterimanya langsung ke rekening Gayus lewat bank. "Harusnya penyerahan uang bisa langsung ditransfer saja atau saya diterima di kantor, tetapi Pak Roberto minta lewat bank sehingga saya dengan dia pergi bersama ke bank," akunya. Dia menjelaskan, hanya dua kali pinjam uang ke Roberto. Uang pinjaman pertama sebesar Rp 900 juta, sedang pinjaman berikutnya senilai Rp 25 juta. Semua pinjaman tersebut langsung ditaransfer lewat bank. Namun, Gayus tetap menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menerima uang atau pemberian hadiah dari Roberto untuk mempengaruhi putusan pengadilan. "Saya minjam uang ke terdakwa hanya dua kali. Pertama Rp 900 juta, kedua senilai Rp 25 juta," terangnya. Namun, kata Gayus, semua bukti data transfer maupun bukti perjanjian uang pinjaman ke Roberto sudah tidak ada, karena semua data-data di rumahnya sudah disita oleh bareskrim Polri. Bahkan,  rumahnya sudah 10 kali digeledah pihak Bareskrim Polri sehingga sudah tidak ada lagi data yang tersisa. "Data terima dan perjanjian tertulis pinjaman sudah tidak ada pada saya. Semua sudah disita oleh Bareskrim," ucapnya. Senada disampaikan kuasa hukumnya Hotman Sitompu. Menurut dia, kliennya tidak pernah disogok Roberto. Sebab, uang yang diberikan Roberto bukan sebuah pemberian, tetapi uang utang. “Gayus sudah mengatakan bahwa dia tidak disuap. Bahkan, data-data dan bukti dari putusan sidang majelis banding perpajakan menyatakan bahwa Gayus tidak disogok,” kata Hotma. Seperti diketahui, akibat dimenangkannya PT Metropolitan Retailmart, negara harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada perusahaan tersebut sekitar Rp 15 miliar. Sementara Roberto, selaku konsultan pajak yang disewa  PT Retailmart didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (andi setiawan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun