Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/ Writer

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Norma Presidential Threshold Dihapus, Rakyat Biasa Bisa Apa?

8 Januari 2025   17:09 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika Norma Presidential Threshold Dihapus, Rakyat Biasa Bisa Apa?

Baru-baru ini Mahkamah konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential Threshold. Hal ini menandakan bahwa semua partai politik meski tidak memiliki suara sah 20 % di DPR pusat dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu di tahun-tahun mendatang. 

Atas keputusan mahkamah konstitusi tersebut tentu memiliki untung rugi bagi kelompok tertentu termasuk partai politik. Bagi partai politik yang masih berjuang mencari suara rakyat alias suara rakyat dalam pemilihan nanti tentu diuntungkan bila mana tidak mencapai ambang batas suara dimilikinya. Partai tidak perlu lagi berkerja keras mengecar suara terbanyak jika hanya untuk mengusung capres dan cawapres tertentu. Tentunya akan ada banyak calon - calon elitis yang diusung oleh parpol yang tidak mesti harus beli kursi, harus lobi ke partai besar. 

Akan banyak kandidat capres dan cawapres bertarung nantinya yang tidak monoton hanya dari kalangan partai besar alias partai raksasa. Dengan adanya keputusan tersebut pula akan terjadi adu figur kandidat sehingga melahirkan pemimpin yang berkualitas.  Partai-partai memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan tanpa tekanan dari partai lainnya. Situasi ini pula akan mengubah percaturan politik di negeri ini kedepannya. 

Mungkin ini dianggap sebagai keputusan terbaik dari mahkamah konstitusi negara kita. Tentu keputusan ini sudah melewati berbagai pertimbangan politik. Yang menjadi pertanyaan, apakah keputusan tersebut diambilnya tanpa desakan dari eksekutif atau kelompok lainnya yang memilki kuasa di negeri ini. Semoga saja keputusan ini murni atas pertimbangan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu. 

Meski demikian keputusan para pemangku kebijakan, sebagai rakyat biasa tentu tidak bisa berbuat banyak. Rakyat biasa yang tidak terafiliasi dengan kelompok pemerintah, parpol tentunya hanya berserah diri sembari membenahi kehidupan masing-masing. Sebab wacana apa pun yang dilempar dari atas ke bawah hanya akan menjadi pertarungan kelompok elitis semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun