Indonesia masih saja terus diperhadapkan dengan kasus kekerasan seksual yang berlangsung di lingkungan pendidikan. Baik dalam ranah pendidikan keagamaan (seperti pondok pesantren) maupun pendidikan umum hingga perguruan tinggi.Â
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) bahkan pernah mengatakan bahwa Indonesia kini berada pada status darurat kekerasan seksual terhadap anak.Â
Sepanjang tahun 2022 lalu terdapat 9.5888 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia dari berbagai tingkat kasus, bahkan jumlah tersebut meningkat jika dibanding dengan kasus tahun 2021 yang berkisar 4 ribuan saja.
Kekerasan seksual yang masih saja terus terjadi di lingkungan pendidikan telah menjadi perhatian publik. Banyak pengelola pendidikan terus berbenah dan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor.Â
Hanya saja pelapor masih kurang berani melakukan pelaporan baik tersembunyi maupun terang-terangan. Beberapa kampus terus berupaya melakukan pemantauan hingga pembentukan timsus dengan melihat adanya peningkatan korban kekerasan seksual.Â
Namun seiring dengan upaya tersebut, kejadian demi kejadian juga masih terus bermunculan. Seperti yang telah bersilewaran di media sosial dengan beragam kasus, korban, dan pelaku.
Kekerasan sesksual yang kerapkali terjadi di lingkungan pendidikan tentu mencederai marwah pendidikan kita di Indnesia dan bahkan menjadi korban akan mengalami penyakit psikis hingga trauma.Â
Perilaku kekerasan tersebut bahkan dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pengayom bagi siswa atau mahasiswa. Seperti kasus kekerasan seksual yang dialami oleh santri 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh oknum guru sendiri di pondok pesantren tersebut dengan inisial HW (komnasperempuan.go.id).Â
Dari penelusuran tim komnas tersebut dikatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.Â
Pelaku senantiasa memanfaatkan kekauasaan untuk melakukan perbuatan tertentu kepada si korban. Di sisi lain si korban tentu memiliki kondisi tertekan. Tekananan yang dialami juga berlapis sebagaimana kekuasaan berlapis yang digunakan ole pelaku. Namun hal yang paling sulit diterima oleh korban adalah adanya trauma serta dihantui dengan keadaan tertekan dalam jangka waktu yang lama.