Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/ Writer

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Biaya Haji dan Urgengsi Haji bagi Kalangan Masyarakat Bugis

29 Januari 2023   16:59 Diperbarui: 29 Januari 2023   17:01 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Strata sosial masih menjadi variabel yang turut mempengaruhi keberlangsungan kehidupan sosial bagi sebagian kalangan masyarakat termasuk di kalangan masyarakat Bugis. 

Strata sosial dianggap sebagai prestise bagi mereka. Terlebih jika mereka memiliki strata sosial tertentu seperti gelaran Bangsawan, gelaran pangkat karena jabatan politis di pemerintahan, atau gelaran dalam bidang agama karena berprofesi sebagai Imam masjid, pendakwah terlebih jika sudah menunaikan salah satu rukun islam yang satu ini sehingga mendapatkan gelaran Haji. 

Gelaran yang terakhir ini yakni Haji adalah salah satu jalan bagi kelompok tertentu agar dapat naik kelas bila gelaran lain tidak dapat diraih atau bahkan bisa dipadukan dengan aspek gelaran sosial lain misalnya ia merupakan keturanan bangsawan, ASN dan pejabat bahkan ia juga sudah ibadah Haji maka sempurnahlah sudah prestise yang dimiliki. Tetapi yang terpenting bahwa meski sesorang ingin berHaji tanpa panggilan hati dan atas isinNya maka gelar Haji juga tidak bisa dimiliki.

Kompleksitas masyarakat kita (Nusantara) begitu heterogen. Bagi dari suku etnik, maupun agama. Demikian pula pandangan kita terhadap kehidupan sosial dan agama juga berbeda. 

Seperti penulis alami yakni di kalangan bugis, sejauh ingatan saya bahwa urgengsi gelar haji masih menjadi fenomena sosial di masyarakat Bugis. Meski tidak semua mengamani namun pada umumnya demikian terjadi. 

Sebelum membahas lebih jauh terkait Gelaran Haji dan biaya haji yang tiap tahun naik bahkan quota pun dibatasi, saya akan sedikit menyinggung kedua aspek gelaran lainnya. 

Pertama bahwa gelaran (gelar) Bangsawan pada dasarnya merupakan pemberian dan penghargaan pada masa kerajaan Bugis. Pada masa tersebut terdapat tiga gelar yakni gelar LA, Daeng, dan Andi. 

Gelar La ini memiliki prestise karena ketangguhan, keberanian seseorang bahkan karena sesuatu hal luar biasa pada dirinya sehingga diberi gelaran LA. Oh yah gelar LA ini khusus untuk lelaki di masa itu. selanjutnya gelar Daeng. 

Gelar daeng mungkin sudah tidak asing bagi semua orang. Pada dasarnya gelar Daeng sedikit berbeda dengan apa yang lazim pada masyarakat etnik Makassar. 

Gelar daeng bagi kalangan Bugis di sebelum era 1930an dijadikan sebagai awal nama pada nama seseorang misalnya Daeng Makkulle. Seiring perkembangannya gelar Daeng tersebut hanya sebagai nama kedua atau Paddaengang bagi kalangan masyarakat Bugis. 

Sementara pada masyarakat etnik Makassar bahwa daeng selain sebagai gelar akan menjadi penamaan dan penghargaan bagi kalangan mereka. 

Gelar ketiga yakni gelar Andi yang hampir setara dengan gelar Baso bagi laki-laki dan Besse bagi perempuan. Gelar ini dianggap sebagai bangsawan tulen. 

Pada dasarnya gelaran Andi ini bisa saja terdapat keterlibatan pihak penjajah di masanya. Ada upaya politis untuk memberikan dan menciptakan kelas terpelajar. 

Gelar Andi pada masa penjajahan Belanda merupakan gelar tertinggi bagi masyarakat Bugis karena gelar terpelajar. Seiring dengan perlajanan waktu gelar tersbeut sudah bergeser jauh. 

Kembali pada topik awal bahwa gelar Haji juga menjadi prestise yang sangat luar biasa di kalangan Bugis. Selain karena strata sosial dalam aspek agama juga karena aspek kemampuan ekonomi. 

Aspek agama dalam artian orang yang sudah berHaji berarti sudah memiliki level sufistik konon di masa lalu orang yang berangkat ke tanah suci dengan jalur laut dalam watu 40 harian sehingga meninggalkan keluarga dalam waktu lama. Meninggalkan nafkah bagi keluarga dan juga orang lain yang menjaga kelaurga dan hartanya semasa ia berangkat haji. Tentu sesuatu pilihan bagi orang tertentu di masa tersebut. 

Selanjutnya gelar Haji juga dianggap sebagai gelar yang penting dalam acara tertentu yang mana dalam situasi tertentu pak Haji atau Ibu Haji menjadi tameng. Sebut misalnya dalam acara nikahan mereka harus duduk menjemput tamu, dalam situasi sulitpun demikian mereka harus menjadi penyelamat. Namanya terkadang dijual (saya anaknya pak Haji A/ Ibu Haji B). 

Dengan naiknya biaya haji dan quota terbatas. Pada kalangan masyarakat Bugis sudah memiliki strategi tersendiri untuk mencapai kelas tersebut. 

Misalnya dengan berkerja keras dari sejak dini, atau orang tua mereka yang sudah bekerja keras dari awal akan sangat membantu bagi si Anak. Dengan tujuan tersebut sehingga terkadang hal tersebut menjadi etos atau siri bagi mereka untuk mencapainya. apa lagi sudah terdengar di tetangga bahwa hal tersebut sudah direncakan dan telah menjadi rumor. Mau tidak mau mereka harus berkerja keras untuk mewujudkannya. 

Hal yang terpenting di era saat ini sebenarnya tidak menjadikan kita untuk berlomba-lomba pada sebuah titik tertentu. Ada sebuah pepatah Inggris yang mengatakan bahwa jika semua orang berlomba pada satu titik maka dunia akan runtuh. Kedimanisan perlu dieseimbangkan baik dalam pikiran maupun dalam tindakan. 

Menjadikan gelar sebagai tujuan bukankah menjadikan tujuan kita pada satu titik semata dan meninggalkan aspek sosial lainnya. termasuk menjadikan gelar haji sebagai tujuan utama. 

Memang Haji bagian dari rukun dan wajib, tetapi ada rukun 1, rukun 2 dan lainnya yang harus terpenuhi. Terkecuali diri dan keluarga kita sudah terbebas dari himpitan sosial maka tentu perjalanan religuistik dan sufisitik ini sudah menjadi wajib.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun