Apa amanat permenhub dan kaitannya dengan mudik tahun 2020, tak lain agar pihak pemudik menjaga diri dan orang lain atas persebaran covid-19. Meski keduanya baik pemudik dan orang yang pulang kampung tetap sama sama berpotensi sebagai carrier covid sehingga menjadi orang dalam pengawasan bahkan bisa menjadi orang yang tertular di tempat tujuan.Â
Mudik tentu merujuk pada mudik lebaran yang sudah lazim kita gunakan dalam istilah pulang sesaat ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan keluarga dalam rangka perayaan idul fitri 1441 H.Â
Kenapa bukan istilah pulang kampung pada permenhub tersebut karena bagi pelaku (orang yang pulang ke kampung halaman) sudah harus diswakarantina minimal 14 hari sementara pemudik waktunya hanya terbatas yaitu libur nasional dalam rangka hari raya lebaran (bagi umat muslim) dan tentunya tidak cukup untuk menjalankan swakarantina selama 14 hari sebagai prosedur dan anjuran dari pemerintah atas upaya meminimalisir perebaran covid-19 yang lebih luas.Â
Sehingga mari memaknai amanat teks sebagai representasi konteks atau tanda/ simbol bahwa kita telah diintruksikan agar menjaga diri dari perseberan covid untuk tidak memaksakan diri dalam situasi yang tak pasti.