Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Bahasa dan Budaya

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mudik dan Pulang Kampung dalam Teks dan Konteks

20 Mei 2020   02:37 Diperbarui: 20 Mei 2020   03:04 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudik dan Pulang Kampung dalam Teks dan Konteks; Interpretasi permenhub RI No 8 Tahun 2020

Apa perbedaan mudik dan pulang kampung? dan apa yang salah dari bahasa mudik dan pulang kampung tersebut? Dan kenapa mesti diperdebatkan. 

Pertanyaan tersebut tidaklah mudah jika kita membuatnya lebih rumit, dan juga tidak begitu rumit jika membuatnya lebih mudah serta menerimanya dengan keadaan berlapang dada. 

Menerima di sini saya artikan sebagai keberterimaan atas sesuatu dari perintah dan maksud dari bahasa dan wacana itu dilontarkan oleh Pemerintah. 

Namun bahasa mudik dan pulang kampung masih menuai kontroversi pada kalangan pemudik, masyarakat yang sedang dirantauan akan pulang kampung, dan keluarga di kampung yang sedang menanti kedua kelompok tesebut, serta yang tak kalah heboh adalah kalangan pengguna media sosial baik facebook, twitter, Instagram dan grup WAG yang belum tentu masuk sebagai kategori pemudik atau orang yang akan pulang kampung.   

Wacana mudik dan pulang kampung berkembang setelah diterbitkannya peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan pencemaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada bab IV terkait pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 yang berbunyi bahwa Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 dilakukan agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya COVID-19 baik bagi pemudik maupun keluarga di kampung halaman.  

Wacana kedua berkembang saat wawancara khusus antara Najwa Shihab dan Presiden Jokowi di Istana pada tanggal 21/4/2020 yang disiarkan langsung pada salah satu stasiun TV swasta. Di mana pendapat Jokowi bahwa mudik dan pulang kampung itu berbeda dan yang membedakan adalah persoalan waktunya. 

Menurut Jokowi, mudik merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri. "Bahwa pulang kampung dilakukan oleh perantau karena ingin menemui keluarga yang tinggal di daerah" contohnya "Kalau pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tapi anak istrinya berada di kampung," jelas Jokowi".

Dalam memahami permenhub tersebut, baik secara tekstual maupun konteksnya di lapangan sangat penting agar semua pihak dapat menerima keadaan dan tidak terjadi benturan anatara petugas covid dan masyarakat umum. Saya kira amanat teks tersebut cukup bijak dalam memandang situasi pandemi dan psikologi masyarakat. 

Namun hal yang dilebih lebihkan adalah ketidaksepemahaman semua lapisan masyarakat atas teks yang lahir dari konteks. Menurut teori semiotika bahwa teks lahir atas adanya konteks. Sebut misalnya bapak Semiotika Eropa Ferdinand de Saussure yang mengatakan bahwa semotika sebagai ilmu tentang tanda atau sesuatu ilmu yang mengkaji tentang tanda-tanda di dalam masyarakat. Begitu halnya permenhub lahir atas adanya tanda dan situasi pandemic covid yang tidak bisa terkendali dengan baik.

Permenhub tersebut secara umum lebih pada konteks pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Meski ada pada satu bab (bab IV) dan dua pasal (19 dan 20) yang ikut memperjelas adanya pengendalian transportasi dan pedoman petunjuk teknis mudik tahun 2020. Teks mudik menjadi perdebatan bagi masyarakat umum dan juga petugas Covid  yang bertugas sesuai prosedur agar pemudik memahami amanat permen tersebut serta menjalankannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun