Tujuan dari penetapan hukum tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia, baik pemulihan terhadap korban kekerasan seksual  berhubungan dengan kemaslahatan individual korban. Selain itu, langkah-langkah yang dapat dilakukan jika mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yaitu memastikan keamanan dan keselamatan diri, terbuka ke orang yang dapat dipercaya, menyimpan bukti-bukti yang ada dan lain sebagainya. Jangan pernah takut melaporkan pelaku. Mari bersama, berani tolak kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI