Nyatanya, belum ada pernyataan resmi mengenai aksi "rebranding" KKV ini, namun diduga adanya Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) atau habisnya masa kontrak. Perubahan nama KKV menjadi OH!SOME masih dalam proses permohonan pada kelas merek 35 yang mencakup periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor.
Kesimpulan & Solusi:
Pada dasarnya, hak merek adalah hak eksklusif bagi pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Merek juga menjadi identitas suatu perusahaan dan mengandung pesan, simbol, serta harapan dari perusahaan tersebut.
Merek perusahaan sangat berkaitan dengan "brand awareness" yaitu pemasaran untuk menggambarkan sejauh mana konsumen mengenali merek atau nama perusahaan tersebut. Maka, pemasaran perusahaan yang kuat sangat diperlukan untuk untuk membangun merek produk yang dimiliki.
Dalam aksi korporasi yaitu merger atau akuisisi, pembuatan merek baru, pengalihan hak atas merek, maupun penggabungan merek diserahkan kembali pada kesepakatan masing-masing pihak perusahaan yang akan bergabung. Faktanya, pendaftaran merek baru memakan waktu yang lebih lama daripada pengalihan hak atas merek yang sudah ada. Kelebihan dan kekurangan daripada pilihan atas merek pun diselaraskan kembali pada visi dan target pasar perusahaan kedepannya.
Artikel Mobile Journalisme:
Andira Kusuma Dewi (2471510657)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H