Mohon tunggu...
Andira Kusuma Dewi
Andira Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa

Holla everyone!~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KKV berubah nama? Apakah ada kaitannya dengan aksi korporasi Akuisisi atau Merger?

17 Desember 2024   16:28 Diperbarui: 17 Desember 2024   16:28 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan:

  • Saya berencana melakukan merger salah satu perusahaan di bisnis retail, perusahan saya akan bersama-sama menjalankan 1 bisnis baru, dimana bisnis baru ini telah dijalankan oleh perusahan pihak b yang nantinya akan bekerja sama dengan saya, bagaimana kira- kira terkait nama merek dagangnya ya?
  • Apakah dalam proses merger ini sebaiknya nama merek didaftarkan ulang/ganti? Atau sebaiknya nama merek dagang yang sudah ada diatur saja mengenai kepemilikannya?

Jawaban:

Dalam proses merger (penggabungan 2 perusahaan atau lebih menjadi 1), hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup (surviving company), sementara perusahaan satunya dibubarkan tanpa likuidasi. Perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan biasanya memiliki merek yang berbeda. Pihak- pihak perusahaan dalam hal ini dapat berdiskusi dan menyepakati pilihan untuk menggabungkan merek, pengalihan merek yang sudah ada, atau membuat merek baru. Namun, yang perlu diketahui adalah proses pendaftaran merek pada umumnya membutuhkan waktu selama 1,5 sampai 2 tahun sampai sertifikat merek dapat dikeluarkan. Sedangkan menurut Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016, pengalihan hak atas merek terdaftar hanya membutuhkan waktu 6 bulan. Dan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan pengalihan hak atas merek akan diberitahukan secara tertulis.

Jika melihat sedikit penjelasan di atas anda memilih untuk melakukan pengalihan merek, perlu diketahui bahwa pencatatan pengalihan hak atas merek menjadi hal wajib apabila terjadi aksi korporasi seperti merger (Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Jika melihat aturan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek terdaftar dapat dialihkan karena:

  • pewarisan;
  • wasiat;
  • wakaf;
  • hibah;
  • perjanjian; atau
  • sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebab lain pengalihan hak atas merek yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undang yaitu karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, akuisisi dan merger.

Biasanya, perusahaan yang memiliki saham lebih besar dalam proses merger akan menggunakan merek di paling depan. Hal ini dilakukan jika anda memilih untuk menggabungkan merek perusahaan anda dengan perusahaan b (yang akan merger dengan anda). Penggabungan merek dapat membawa keuntungan jika merek sudah dikenal dan laku keras di pasaran. Terdapat beberapa contoh perusahaan merger yang menggunakan metode ini adalah PT. Sony Ericsson yang merupakan perusahaan hasil gabungan dari PT Sony dan PT Ericsson.

Namun jika pilihan anda adalah untuk membuat merek baru, hal tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan, kekurangannya ada pada "brand awareness" pada masyarakat yang belum sadar akan adanya merek tersebut, dengan kata lain anda harus membangun "branding" merek perusahaan anda dari awal. Namun, apabila dirasa merek baru lebih selaras dengan visi perusahaan yang baru serta dapat mengimbangi perubahan pasar, maka dengan menciptakan merek yang baru akan membawa potensi dan gebrakan baru pada target pasar industri yang anda bidangi.

Kasus:

Berbicara lebih jauh tentang perubahan yang merubah merek dagang, kita bisa lihat dari kasus "rebranding" yang sedang hangat diperbincangkan yaitu KKV menjadi OH!SOME. KKV merupakan toko retail asal China yang didirikan oleh KK Group pada tahun 2015. Pada Maret 2020, Toko retail khusus "gaya hidup" ini memperluas pangsa pasarnya ke Indonesia dengan menjual berbagai kebutuhan hidup mulai dari aksesoris, baju, alat make up, skincare wajah dan kulit, snack, peralatan rumah tangga, permainan anak-anak bahkan mie instan. Hal ini membuat KKV viral dan menjadi pesaing unggul toko retail lainnya.

Namun, di pertengahan tahun 2024 tiba-tiba KKV menutup sementara semua gerainya yang terdapat di beberapa Mall dengan alasan "under maintenance". Banyak yang mengira KKV hanya akan berubah konsep, tapi ternyata pada 31 Juli 2024, beberapa gerai KKV telah berubah nama menjadi OH!SOME. Menurut penjelasan salah satu karyawan OH!SOME, hanya 50% gerai KKV yang berubah nama menjadi OH!SOME, karena di beberapa mall KKV masih ada seperti di PIK Avenue, La Piazza, The Park Sawangan, dan mall lainnya.

Aksi rebranding yang dilakukan oleh KKV menjadi OH!SOME nyatanya meningkatkan daya saing dan memperkuat citra perusahaan menjadi sesuai dengan perkembangan pasar. Rebranding ini biasanya merubah nama merek, logo, atau identitas perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun