Namun ketentuan lebih lanjut belum juga diterbitkan padahal sebagian besar kalangan menilai petunjuk pelaksanaan yang mengatur itu lebih jauh soal tata edar dapat memberikan perlindungan yang besar terhadap film nasional. Salah satu orang yang paling keras menyuarakan untuk segera diterbitkan nya peraturan pemerintah soal tata edar adalah produser yang namanya Firman Bintang.Â
Di Berbagai kesempatan ia bersuara bahwa apa yang diatur Undang - undang terkait tata edar akan memberikan keadilan di film nasional, sebab ia merasa selama ini banyak film nasional yang mendapat perlakuan kurang adil dalam jadwal tayang di bioskop.Â
Jadwal tayang di Bioskop dikuasai produser besar yang sudah mematok tanggal di momen banjirnya penonton film di Indonesia, hal yang berbeda akan dirasakan produser baru dari rumah produksi kecil. Hal ini menimbulkan banyak persepsi bahwa jumlah film Indonesia yang ditayangkan bisa berapa saja asal jam pertunjukan memenuhi, belum lagi definisi soal film Indonesia itu tersendiri.Â
Apakah yang seratus persen dikerjakan rumah produksi lokal dan sebagainya disebut film Indonesia, atau film Indonesia yang bekerja sama dengan rumah produksi luar negeri juga termasuk film Indonesia?, hal ini menjadi semakin pelik karena penjelasan dari pasal itu bahwa film Indonesia yang ditayangkan adalah film yang bermutu. Pertanyaannya siapa yang bisa menentukan film itu bermutu atau tidak?.
Banyak yang memilih bunyi pasal itu untuk disusun ulang karena dinilai memiliki kesimpangsiuran. Kehadiran pemerintah memang sangat penting sekali dengan tentunya mendengar masukan dari insan film. Kalau selama ini tata edar untuk hanya di bioskop lalu bagaimana film Indonesia di televisi dan di internet, dan regulasinya belum ada. Revisi tentang perundang - undangan nomer 33 tentang perfilman ini harus dilihat kembali tujuan, fungsi, asas, dan prinsipnya, dari sisi kebutuhan revisi Undang - sangatlah mendesak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H