Mohon tunggu...
Andi putrimarini
Andi putrimarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

Mahasiswa IAIN KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ruang Lingkup dan Makna ZIS

17 Maret 2024   22:51 Diperbarui: 17 Maret 2024   22:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Resume Ruang Lingkup dan Makna ZIS

Ada beberapa Lembaga- lembaga Yang bergerak di bidang kemanusiaan

  • NUCARE-LAZISMU
  • BAITUL MAAL HIDAYATULLAH
  • LAZNAS DEWAN DA'WAH
  • LAZISMU
  • NURUL HAYAT
  • PUSAT ZAKAT UMAT
  • GOLBAL ZAKAT Tepat Cepat Hebat
  • INISIATIF ZAKAT INDONESIA

Tujuan dari lembaga ini adalah untuk membantu sesama dan juga dalam kemanusiaan yang di sebut filantrioi islam yaitu cinta dan manusia, yang artinya bentuk kecintaan kita yang berlandaskan di ajaran islam.

Salah satu bentuk filantropi isalam yaitu Zakat, Infak, Sadaqah

Zakat adalah harta tertentu yang keluarkan apabilah telah mencapai syarat yang di atur sesuai aturan agama, di salurkan kepada 8 asnaf penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah dan ibbnu sabil. kata zakat berasal dari bahasa arab zakat atau zakah yang berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. ( menurut UU no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zalat pada bab 1 pasal 1).  Infak berasal dari bahasa arab anfaqa-yunfiqu yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta.

Shadeqah atau sedekah adalah pemeberian yang ditujukan unuk  semata-mata mendapatkan pahala dari allah) (imam jurjaniy, at ta'riifaat, juz 1/43). Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi. Sedekah tidak mesti harta, tetapi bisa juga dalam bentuk kebaikan.

Perbedaan zakat,sedekah dan infaq

Zakat, ditentukan waktunya,ditentukan kedarnya (nisab), hanya untuk 8 golongan. Berupa harta, hanya yang memenuhi kriteria hukumnya wajib. (at-taubah:101)

Sedekah, bebas tidak ditentukan waktunya, tidak ditentukan jumlahnya. Untuk semua muslim, berupa harta maupun selainnya ( non material). Hukummmnya sunnah. ( at Taubah:60)

Infaq, bebas, tidak ditentukan waktunya, tidak ditentukan jumlahnya, untuk a\semua orang muslim/non muslim, berupa harta.

  • Jelaskan makna giving atau memberi yang benar dan seharusnya seperti apa!.
  • Memberi atau giving yang benar dan seharusnya adalah tindakan yang dilakukan dengan tulus, tanpa pamrih, dan dengan niat yang baik. Memberi bukan hanya tentang memberikan benda atau materi, tetapi juga tentang memberikan perhatian, dukungan, waktu, dan energi kepada orang lain. Hal ini dilakukan tanpa mengharapkan imbalan atau pujian. Giving yang benar juga melibatkan empati dan pemahaman terhadap kebutuhan orang lain, serta mempertimbangkan dampak positif yang dapat dihasilkan dari tindakan memberi tersebut.
  • Apakah tindakan seorang artis yang memberi tapi di jadikan pemberian tersebut sebagai konten yang menghasilkan  adsense adalah tindakan yang tepat?
  • Tindakan seorang artis yang memberi dan kemudian menggunakan pemberian tersebut sebagai konten untuk menghasilkan pendapatan melalui AdSense bisa memiliki dua sisi. Di satu sisi, mereka masih melakukan tindakan memberi yang positif yang bisa memberikan manfaat kepada penerima. Namun, jika pemberian tersebut hanya dimanfaatkan sebagai strategi untuk mendapatkan pendapatan dari iklan dan tidak dibarengi dengan niat tulus untuk membantu atau memberi kontribusi kepada orang lain, hal tersebut bisa dipertanyakan dari segi moralitas dan etika. Hal terpenting adalah niat di balik tindakan tersebut dan apakah artis tersebut juga memberikan kontribusi positif secara substansial di luar konten yang dihasilkan dari pemberian tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun