Mohon tunggu...
Andi Puji wara
Andi Puji wara Mohon Tunggu... Lainnya - prodi perpajakan

🖤

Selanjutnya

Tutup

Healthy

NAPZA

2 Oktober 2020   19:16 Diperbarui: 2 Oktober 2020   19:21 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

NAMA:Andi puji wara

Gugus:3

Prodi :Perpajakan

NAPZA adalah kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. NAPZA adalah zat adiktif yang mempengarui kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan perilaku). Serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah narkotika, psikotropika, zat adiktif dan lainnya.

Menurut Undang-Undangno. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut Undang-Undang No. 5 tahun  1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiatpsikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas padaaktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif lainnya adalah zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup secara langsung dan tidak langsung yang mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Bahan-bahan berbahaya ini adalah zat4 adiktif yang bukan termasuk ke dalam narkotika dan psikoropika, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik seseorang jika disalahgunakan (Wresniwiro dkk. 1999).

Menurut Para Ahli

Menurut Hawari (1991) Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Napza mencakup segala macam zat yang disalah gunakan untuk Gitting, mabuk, fly atau high, yang dapat mengubah tingkat kesadaran seseorang. Termasuk dalam Napza adalah obat perangsang, penenang, penghilang rasa sakit, pencipta ilusi atau psikotropika, dan zat-zat yang tidak termasuk obat namun dapat disalahgunakan (misalnya alkohol atau zat yang bisa dihirup seperti bensin, lem, tinner, dan lain-lainya sehingga high.

Narkoba merupakan istilah yang sering dipakai untuk narkotika dan obat berbahaya. Narkoba merupakan sebutan bagi bahan yang tergolong narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Disamping lazim dinamakan narkoba, bahan-bahan serupa biasa juga disebut dengan nama lain, seperti NAZA (Narkotika,Alkohol, dan Zat adiktif lainnya) dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) (Witarsa, 2006).

Davison & Neale (2001) menjelaskan bahwa pengaruh alkohol dalam tubuh terkait dengan interaksinya dengan beberapa sistem syaraf dalam tubuh. Alkohol juga menaikan tingkat serotonim dan Dopamin, dan hal-hal ini dapat menimbulkan efek menyenangkan yang dirasakan individu. Akhirnya alkohol menghambat reseptor Glutamat yang dapat menyebabkan efek intoksikasi alkohol pada kemampuan kognitif, seperti bicara tidak jelas dan hilangannya ingatan.

Menurut Budiarta (2000) Napza merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Napza pada dasarnya merupakan jenis obat atau zat yang berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan seperti terapi, contohnya adalah morfin, opium, sabu-sabu (amfetamina), PCP (halusinogen) dan lain-lain (Rojak, 2005).

Menurut pendapat Yatim (dalam Buletin Psikologi, 1998) yang termasuk Napza adalah semua jenis obat yang menimbulkan ketergantungan, antara lain adalah Narkotika sekelompok obat yang bersifat menenangkan syaraf dan mengurangi rasa sakit, Depresants; jenis obat yang digunakan untuk menenangkan seseorang atau dipakai untuk obat tidur, Stimulan, meningkatkan kemampuan fisik seseorang, namun juga dapat menimbulkan kerusakan fisik, Kanabis; sejenis tanaman perdu yang mengandung delta-gtetra kanobinol (THC), dan yang terakhir Hallusinogen; pada pengguna dapat menimbulkan perasaan tidak rill, yang dapat meningkatkan halusinasi menjadi persepsi yang salah.

Menurut UU no 35 2009 tentang narkotika, yang termasuk NAPZA yaitu:

Narkotika: zat yang tergolong opioid, ganja, kokain, amfetamin

Alkohol: minuman yang mengandung etanol/etil-alkohol; wiski, vodka, arak, ciu dll

Psikotropik: obat penenang diazepam, bromazepam, obat tidur (nitrazepam, estazolam, antipsikotik, antidepresan)

Zat adiktif: tembakau, kopi, teh, thinner

Barlow dan Durand (1995) menggolongkan berbagai macam zat kedalam 4 bagian besar yaitu :
Depresan, yaitu zat-zat yang menyababkan timbulnya efek perilaku tenang (sedatif). Termasuk didalamnya antara lain alkohol, obat-obatan sedatif, hipnotik, dan anxiolytics dari kelompok barbiturates dan benzodiazepines.

Stimulan, adalah zat-zat yang membuat orang menjadi lebih aktif dan waspada, dan juga dapat meningkatkan mood. Termasuk jenis ini antara lain amphetamin; kokain, nikotin, dan kafein.

Opiat, merupakan yang yang memiliki efek utama yang menimbulkan analgesia (mengurangi rasa sakit) temporer dan euforia. Dalam hal ini contohnya heroin, opium, kodein, dan morfin.

Halusinogen, adalah zat-zat yang menghasilkan delusi, paranoid, halusinasi, dan memicu persepsi sensoris. Termasuk dalam kelompok ini antara lain mariyuana dan LSD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun