Di Australia, hukum pencemaran nama baik berfokus pada perlindungan reputasi. Pihak yang merasa dirugikan perlu membuktikan bahwa pernyataan tersebut merusak reputasi mereka. Beberapa negara bagian juga memberikan kekebalan bagi pemberi komentar yang jujur dan berdasarkan informasi yang benar.
6. Singapura:
Singapura memiliki undang-undang yang ketat terkait pencemaran nama baik. Seseorang dapat dihukum pidana jika menyebarkan informasi palsu yang merugikan reputasi. Singapura juga memandang serius kasus-kasus pencemaran nama baik di dunia maya.
7. China:
China memiliki hukum pencemaran nama baik yang berfokus pada kerugian ekonomi. Hukum tersebut memungkinkan individu atau perusahaan untuk menuntut kompensasi atas kerugian finansial yang disebabkan oleh pernyataan palsu atau merendahkan.
Kesimpulan:
Perlindungan terhadap nama baik merupakan isu universal, dan setiap negara memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam menangani kasus ini. Sementara beberapa negara memberikan penekanan pada kebebasan berbicara, yang lain mengutamakan perlindungan reputasi. Pemahaman mendalam terhadap kebijakan hukum di berbagai negara penting untuk memahami hak dan tanggung jawab dalam konteks pencemaran nama baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H