Mohon tunggu...
Andipati 2001
Andipati 2001 Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Suka nulis artikel random, cerpen dan puisi https://www.instagram.com/Andipati17/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Pencemaran Nama Baik di Berbagai Negara

18 Desember 2023   15:01 Diperbarui: 18 Desember 2023   16:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Australia, hukum pencemaran nama baik berfokus pada perlindungan reputasi. Pihak yang merasa dirugikan perlu membuktikan bahwa pernyataan tersebut merusak reputasi mereka. Beberapa negara bagian juga memberikan kekebalan bagi pemberi komentar yang jujur dan berdasarkan informasi yang benar.

6. Singapura:

Singapura memiliki undang-undang yang ketat terkait pencemaran nama baik. Seseorang dapat dihukum pidana jika menyebarkan informasi palsu yang merugikan reputasi. Singapura juga memandang serius kasus-kasus pencemaran nama baik di dunia maya.

7. China:

China memiliki hukum pencemaran nama baik yang berfokus pada kerugian ekonomi. Hukum tersebut memungkinkan individu atau perusahaan untuk menuntut kompensasi atas kerugian finansial yang disebabkan oleh pernyataan palsu atau merendahkan.

Kesimpulan:

Perlindungan terhadap nama baik merupakan isu universal, dan setiap negara memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam menangani kasus ini. Sementara beberapa negara memberikan penekanan pada kebebasan berbicara, yang lain mengutamakan perlindungan reputasi. Pemahaman mendalam terhadap kebijakan hukum di berbagai negara penting untuk memahami hak dan tanggung jawab dalam konteks pencemaran nama baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun