Jika salah satu atau kedua pasangan memiliki anak dari perkawinan sebelumnya, perjanjian pra nikah dapat membantu menentukan hak dan tanggung jawab finansial terhadap anak-anak tersebut. Ini dapat memberikan perlindungan dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
6. Mengatasi Isu Pensiun dan Investasi:
Perjanjian pra nikah dapat mengatasi isu-isu yang terkait dengan tabungan pensiun, investasi, dan akumulasi aset selama pernikahan. Hal ini membantu mencegah konflik potensial terkait hak dan tanggung jawab masing-masing pasangan terhadap kekayaan yang terakumulasi selama pernikahan.
7. Mendorong Pembicaraan Terbuka dan Kematangan:
Pembuatan perjanjian pra nikah mendorong pasangan untuk terlibat dalam pembicaraan matang dan terbuka tentang keuangan, ekspektasi, dan nilai-nilai yang dimiliki masing-masing. Ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk komunikasi yang baik di dalam pernikahan.
Kesimpulan:
Perjanjian pra nikah bukanlah tanda kurangnya kepercayaan dalam pernikahan, tetapi merupakan alat yang bijaksana untuk merancang masa depan yang lebih teratur dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Dengan membahas dan membuat perjanjian pra nikah, pasangan dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pernikahan yang berhasil dan saling mendukung. Ini adalah langkah bijak menuju pernikahan yang berkelanjutan dan memahami pentingnya merencanakan masa depan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H