Fenomena apakah ini? apakah sudah sebegitunya bahwa seorang guru yang dulu mempunyai predikat "pahlawan tanpa tanda jasa" kita sudah berubah menuju kapitalis? Â Siapakah yang salah? Apakah gurunya? Sekolahnya? atau Masyarakatnya?Â
Teman - teman guru, pernahkah kita mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi? Â apa yang dilakukan? Â Protes kah? Â marah kah? Â mengapa? karena untuk membiayai kebutuhan hidup? Â
Bayar cicilan kendaraan, belanja keperluan atau yang lain? Â Inikah tujuan teman - teman mendapatkan sertifikasi? Â Tahun 2014 dan tahun 2019 pernah ada wacana tunjangan sertifikasi akan dihapuskan, apa yang terjadi? Â Banyak isu miring tersebut dikaitkan dengan pilpres pada masa itu, sehingga wacana itu tidak terjadi. Â Sudah seperti itukan pahlawan tanpa tanda jasa itu? Â
Teman - teman guru semua, pernahkah kita berfikir bahwa tunjangan sertifikasi itu yang diberikan oleh pemerintah itu adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas kita sebagai guru. Â
Seharusnya tunjangan sertifikasi itu dimanfaatkan oleh kita sebagai guru untuk menambah wawasan, mengikuti training atau pelatihan. Â Sudah berapa banyakkah hal itu kita lakukan bagi diri kita sebagai guru? Â Â
Berbagai cara kita lakukan demi lulus sertifikasi, seingat saya pada waktu menjadi assesor sertifikasi, tahun 2012 pada awal penerapan sertifikasi untuk guru, semua guru menyerahkan dokumen pelatihan, workshop dan lainnya. Â
Kemudian berubah menjadi kegiatan PLPG dimana setiap guru diasramakan selama kurang lebih 14 hari untuk diberikan pembelajaran dan ujian sertifikasi. Â
Kini berubah kembali menjadi PPG (program pelatihan guru) yang sifatnya tidak perlu diasramakan namun bolak - balik seperti mahasiswa kuliah dan menyesuaikan dengan kondisi di lingkungan sekolah. Â Semua guru heboh, agar bisa lulus sertifikasi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi terbaik. Â
Begitu menggodanya tunjangan sertifikasi guru, hingga guru - guru yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi berharap - harap ingin mendapatkannya. Â
Masalah NUPTK terkadang menjadi bahan masalah, Â karena guru yang bersangkutan belum memiliki NUPTK karena masa pengabdian belum mencapai 5 tahun di sekolah tertentu, meskipun di sekolah yang lainnya guru bersangkutan jika digabungkan masa kerjanya mungkin melebihi 5 tahun. Â