Mohon tunggu...
Andin Putri Syaharani _ 375
Andin Putri Syaharani _ 375 Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi UMM angkatan 2019

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Modus Penipuan yang Meresahkan

19 Juni 2021   22:20 Diperbarui: 19 Juni 2021   23:04 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media massa adalah sebuah singkatan dari media komunikasi massa. Media massa yaitu sarana, channel, atau media untuk berkomunikasi kepada publik, media massa merupakan komponen penting dalam sebuah proses komunikasi massa. Cangara berpendapat bahwa media adalah suatu alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak luas, sedangkan pengertian dari media massa itu sendiri adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak luas dengan menggunakan alat - alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio dan televisi. Karakteristik dari media massa itu sendiri  ada lima yang pertama bersifat melembaga, artinya pihak tersebut yang mengelola media, yang kedua bersifat satu arah artinya komunikasi yang dilakukan kurang memungkinkan terjadinya dialog antara pengirim dan penerima, yang ketiga bergerak secara luas dan simultan, dimana informasi yang disampaikan diterima oleh banyak orang dalam waktu yang sama, yang keempat memakai peralatan teknis atau mekanis, seperti radio, televisi, surat kabar, dan yang terakhir bersifat terbuka, maksudnya pesannya yang dapat diterima bisa di tunjukan oleh siapa saja dan dimana saja tanpa mengenal batas usia, jenis kelamin, dan suku bangsa. Media massa juga dapat diklasifikasikan kepada tiga kategori yaitu media cetak yang meliputi surat kabar/koran, majalah, buku, newsletter, media elektronik yang meliputi televisi, radio, video, dan film, dan media online yang meliputi cyber media, dan media internet. Menurut Jalaluddin Rakhmat selaku dari cendekiawan dan politisi dari PDI-P mengatakan bahwa media massa adalah media yang digunakan untuk menyalurkan komunikasi kepada masyarakat luas seperti pers, radio, televisi, film. Sebagai sarana komunikasi untuk penyebaran informasi dan gagasan kepada publik, media massa juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, budaya sosial dan sebagainya. Media massa juga senantiasa untuk menjadi pusat perhatian dalam membahas komunikasi massa. Dengan adanya media massa, pesan -- pesan dapat disebarluaskan keberbagai khalayak umum, dapat juga mempengaruhi atau bersifat persuasif, sekaligus dapat menjadi cerminan dimana budaya masyarakat tersebut hadir. Dapat dilihat dari sudut pandang media dalam menyajikan realitas yang sangat mempengaruhi sistem politik yang dimana berlaku pada masanya. Hal ini bisa disimpulkan atau tercermin dari kajian pembahasan media yang selalu dikaitkan dengan pers, media massa merupakan bagian dari kumpulan suatu pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang membahas tentang Pers, fungsi dari pers nasional yaitu sebagai media untuk memberikan informasi, memberi atau menyediakan informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi di masyarakat, sebagai media edukasi yang bisa menambah pengetahan dan wawasan luas, sebagai entertaint atau media penghibur untuk bisa menjadi penyeimbang dari berita -- berita yang berat, dan juga untuk kontrol sosial.

 

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, pada masa sekarang masyarakat berhasil untuk menemukan berbagai macam teknologi modern yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari -- hari. Banyaknya inovasi yang baru sekarang telah menjadikan masyarakat itu sendiri ketergantungan dengan adanya internet, sekarang teknologi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan sehari-hari manusia. Setiap hari atau setiap menit dan detikpun kita memerlukan adanya teknologi untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Adanya internet ini telah berhasil memudahkan masyarakat untuk mengetahui beragam informasi dan dapat mengakses ke berbagai belahan dunia. Maka dari itu, tidak jarang ada oknum nakal yang sengaja memanfaatkan kemudahan dan perkembangan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan atau yang bisa disebut juga dengan Cyber Crime. Istilah cyber crime sering terdengar berbarengan dengan perkembangan dunia digital, cyber crime adalah sebuah bentuk tindakan kejahatan yang ada di dunia maya dengan cara memanfaatkan teknologi yang ada seperti komputer dan jaringan internet. Cyber crime atau disebut dengan kejahatan dunia maya biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang menyerang atau mengambil data -- data calon korban dengan motif hanya untuk mencari kepuasan atau bisa juga merugikan ekonomi dan politik. Kejahatan dunia maya dapat didefiniskan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar hukum seperti melakukan ancaman keamanan, rekayasa sosial, ekspoitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan pada jaringan. Jenis dari cyber crime ada beragam yaitu peretasan, hacking, carding, menyebarkan konten ilegal, phising, dan defacing. Sudah menjadi hal yang umum bahwa Indonesia merupakan pengguna intermet terbesar di dunia. Hal tersebut membuat Indonesia itu sendiri banyak mengalami kasus seperti kejahatan di dunia maya itu sendiri, bisa di ambil contoh dengan kasus yang terjadi yaitu kasus penipuan pada aplikasi online yang sering digunakan untuk menguras uang di dalam aplikasi tersebut misalnya penipuan yang ada di Gojek yang sering menguras Gopay, modus penipuannya bermacam beberapa macam selebriti seperti Aura Kasih dan yang sempat heboh yaitu Maia Estianty turut menjadi korban dari kasus penipuan Gojek dengan berbasis Gopay. Bisanya penipuan ini berkedok dengan rekayasa sosial agar si pelaku tersebut bisa mendapatkan kode one time atau kode OTP dengan iming -- iming akan diberikan hadiah, saya sendiri beberapa bulan yang lalu pernah mengalami kejadian tersebut, namun bukan pada Gojek melainkan pada akun saya di Shopee yang di mana kejadiannya sama persis dengan iming -- iming hadiah namun harus mengirimkan uang dan memberitahu kode OTP yang muncul di sms. Mengetahui hal tersebut adalah sebuah modus penipuan saya langsung memblokir nomor tersebut. Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus yang mengenai masalah cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di Indonesia sendiri tindak pidana yang di lakukan itu bisa dilihat dari dua sudut pandang yaitu secara luas dan sempit. Maksudnya secara luas yaitu tindak pidana cyber yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem -- sistem elektronik contohnya seperti kasus pembunuhan, perdagangan manusia, dan organnya. Lalu ada juga tindak pidana dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 yang berisi tentang tindakan kasus transfer dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang -- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberentasan Tindak Pidana Pencucian uang. Akan tetapi, pengertian yang lebih sempit atau di khususkan di atur dalam Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi UU ITE sebagaimana yang telah di rubah menjadi Undang -- Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selain dari Undang -- Undang ITE, ada juga peraturan yang menangani kasus Cybercrime yaitu peraturan teknis dalam penyidik masing - masing instansi penyidik. Sudah menjadi asumsi publik atau hal yang umum, bahwa negara Indonesia merupakan salah satu pengguna internet tersebar di dunia. Maka dari itu banyak sekali kasus kejahatan di dunia maya atau kasus cybercrime, namun tidak udah khawatir karena ada beberapa tips and trick yang bisa dilakukan untuk mencegahnya contohnya seperti menjaga keamanan email dan menjaga keamanan di media sosial.

Kesimpulan: Cangara berpendapat bahwa media adalah suatu alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak luas, sedangkan pengertian dari media massa itu sendiri adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak luas dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio dan televisi. Media massa juga dapat diklasifikasikan kepada tiga kategori yaitu media cetak yang meliputi surat kabar/koran, majalah, buku, newsletter, media elektronik yang meliputi televisi, radio, video, dan film, dan media online yang meliputi cyber media, dan media internet. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, pada masa sekarang masyarakat berhasil untuk menemukan berbagai macam teknologi modern yang berguna dan bermanfaat untuk kehidupan sehari -- hari. Banyaknya inovasi yang baru sekarang telah menjadikan masyarakat itu sendiri ketergantungan dengan adanya internet, sekarang teknologi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan sehari-hari manusia. Sudah menjadi hal yang umum bahwa Indonesia merupakan pengguna intermet terbesar di dunia,  dan sudah menjadi asumsi publik atau hal yang umum, bahwa negara Indonesia merupakan salah satu pengguna internet tersebar di dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun