Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulsel: MK Cecar Dugaan Manipulasi Tanda Tangan

21 Januari 2025   06:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   06:54 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua MK RI Saldi Isra (Dok. Int/https://tse3.mm.bing.net/th?id=OIP.BQOx7WSnoJDuSxMUlcXiMgHaE8&pid=Api&P=0&h=180)

Jakarta - Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 telah memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

Acara sidang dilaksanakan pada Senin (20/1) di gedung Mahkamah Konstitusi RI. Salah satu pembahasan yang menarik perhatian selama proses sidang adalah terkait dugaan manipulasi tanda tangan atau adanya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir pemilih.

Berawal dari pertanyaan Saldi Isra selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memimpin sidang tersebut kepada kuasa hukum Termohon (KPU Sulawesi Selatan) Hifdzil Halim tentang alasan membludaknya pemilih yang datang ke salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Makassar.

"Membludak itu, apa tuh gambarannya pak Hifdzil Halim?," tanya Saldi Isra.

Berdasarkan klarifikasi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterima KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa pembludakan kehadiran pemilih karena keinginan mereka untuk mencoblos pada pagi hari dan tidak ingin terlalu lama meninggalkan rumah.

"TPS yang dimaksud tersebut TPS Bontoa, TPS 13 Kaluku, Bontoa itu banyak sekali para pemilih yang hadir secara bersamaan karena waktu itu yang dipilih adalah ingin memilih pagi. Kenapa memilih pagi? karena setelah memilih mereka langsung bekerja,"ucap Hifdzil Halim.

Kuasa hukum Termohon juga membantah dalil Pemohon (pasangan calon Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad) mengenai pembludakan suara yang dimaksud adalah melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun menurut pandangan Majelis Hakim, ada kejanggalan jika banyaknya pemilih yang hadir secara bersamaan mengakibatkan terluputnya tahap tanda tangan pada daftar pemilih.

Setidaknya sekitar satu juta tanda tangan yang sama sesuai dalil Pemohon yang ditemukan di sejumlah TPS di kota Makassar juga dipertanyakan oleh Majelis Hakim.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menjelaskan bahwa terdapat berbagai alasan terkait masalah itu. Salah satunya pemilih yang sebelumnya datang untuk mengisi daftar hadir lalu pergi dan kembali lagi ke TPS dengan kondisi proses pemungutan suara telah berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun