Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulsel: MK Cecar Dugaan Manipulasi Tanda Tangan

21 Januari 2025   06:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   06:54 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua MK RI Saldi Isra (Dok. Int/https://tse3.mm.bing.net/th?id=OIP.BQOx7WSnoJDuSxMUlcXiMgHaE8&pid=Api&P=0&h=180)

" Sebenarnya variatif kasusnya (beberapa TPS). Misalnya ada TPS yang terjadi pemilih yang datang kemudian mencatatkan dalam daftar hadir, tapi dia kembali lagi. Sehingga saat selesai pemungutan suara, ia tidak menggunakan hak pilihnya. Itu rata-rata yang kita temukan informasi bahwa adanya perlakuan pengawas KPPS yang tidak memberikan ruang kepada pemilih jika dia tidak membawa C Pemberitahuan meski memiliki KTP elektronik," tutur perwakilan Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Beberapa penuturan untuk menjawab dugaan Pemohon atas banyaknya manipulasi tanda tangan pada proses pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dirasa Majelis Hakim masih belum begitu kuat sebagai bantahan.

"Kalau satu, dua orang tidak tanda tangan make sense, mungkin lupa ya? Tapi kalau ada segerombolan yang tidak tanda tangan apa yang bisa menjelaskan ini?," tanya Saldi Isra.

Terakhir, perwakilan Bawaslu Sulsel menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran serta keberatan saksi berkaitan  dalil Pemohon tentang daftar hadir pemilih dan setiap saksi Pemohon tetap menandatangani model C Hasil-Salinan-KWK-Gubernur dan/atau C Hasil-KWK-Gubernur di beberapa TPS yang didalilkan.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon memberikan Petitum agar MK menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang ditetapkan oleh KPU Sulsel sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2024, dengan beberapa dalil yang salah satunya adanya dugaan manipulasi tanda tangan pemilih.***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun