Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Logika Dasar Membaca SE No 259/2024 untuk Mahasiswa Lingkup UINAM

2 September 2024   08:59 Diperbarui: 2 September 2024   09:06 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua belah pihak yang sedang berinteraksi berperan aktif dalam menyampaikan duduk perkara terkait apa yang perlu dijelaskan dari materi SE No 259/2024, dengan pertanyaan atau respon dari mahasiswa. Biar bagaimana pun seluruh mahasiswa UINAM perlu mengetahui secara utuh maksud dan tujuan SE tersebut, karena sasaran dari aturan itu adalah mereka sendiri.

Sikap saling terbuka dan membangun budaya diskursif akan mengarah pada tujuan yang bersifat emansipatoris terkait aspirasi yang diperjuangkan. Oleh karena itu, penting agar aspirasi yang hendak disampaikan disusun melalui kajian keilmuan dengan prinsip-prinsip kebenaran yang jelas dan valid. Jika aspiras yang disampaikan benar adanya dan menurut pihak kampus punya dampak yang cukup signifikan apabila segera disuarakan, pasti surat izin segera diterima oleh mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik.

Otonomi kampus menurut Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi terdiri atas dua; yakni otonomi di bidang akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; kemudian otonomi di bidang non akademik meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasaranam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otonomi tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan masing-masing kampus, seperti mengatur secara khusus kode etik mahasiswa. Sebagai bagian dari sivitas akademika, mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan mentaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya tridharma dan pengembangan budaya akademik.

Menyangkut tentang sivitas akademika, kembali teringat respon ahli filsafat politik Rocky Gerung saat ditanyakan pandangannya tentang problematika SE No 259./2024 dalam sebuah forum diskusi di gedung Ammangngappa, Universitas Negeri Makassar (UNM), pada 28 Agustus 2024.

Penulis sepakat bahwa sivitas akademika baik dosen dan mahasiswa punya hak akademis yang sama untuk mengucapkan pikiran. Akan tetapi, bukan berarti dengan memberikan sanksi atas pelanggar dari peraturan kampus pantas disebut "tolol". Mungkin saja beliau belum sempat membaca utuh isi SE yang diedarkan dan tidak punya hasil analisis yang komprehensif untuk menjawab pertanyaan seorang mahasiswa, yang bisa jadi juga belum terlalu paham dengan isi SE tersebut.

Lagi pula, tujuan adanya peraturan dalam penyampaian aspirasi mahasiswa bukan berarti membatalkan pikiran. Justru ingin membangkitkan semangat aktivisme mahasiswa kampus yang lebih teruji dan beradab, sesuai slogan kampus UINAM, Kampus Peradaban.***

Sumber:

1.Surat Edaran Nomor 259/Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar.

2.Instagram @uinalauddin.ac.id (video klarifikasi Rektor UIN Alauddin Makassar)

3.Artikel dari detikSulsel berjudul "Rocky Gerung Kritik Rektor UIN Makassar Skors Mahasiswa Demo: Kan Tolol Itu, 30 Agustus 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun