Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Logika Dasar Membaca SE No 259/2024 untuk Mahasiswa Lingkup UINAM

2 September 2024   08:59 Diperbarui: 2 September 2024   09:06 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Broadmark dari Pixabay

Pelaksanaan Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x 24 jam.

Setidaknya, dari beberapa pernyataan mahasiswa lingkup UINAM yang memberikan keterangan atas penolakan SE tersebut di media mainstream menganggap poin yang dikemukakan tadi menjadi indikasi kuat adanya pembatasan dalam menyampaikan aspirasi oleh mahasiswa. Jika hanya menangkap dari salah satu poin saja untuk "didramatisir" sebagai alasan adanya larangan menyampaikan aspirasi, tentu sudah mengaburkan substansi dari isi SE secara komprehensif dan argumentasi yang dihasilkan cacat logika (logical fallacy).

Jika dibaca secara teliti dengan menyesuaikan daripada susunan kata materi SE tentang aspirasi mahasiswa, terdapat beberapa poin penting yang harus dibaca secara padu tentang 'materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan yang komprehensif', 'mendapat surat izin tertulis dari pihak fakultas atau universitas', dan pembinaan oleh pihak kampus kepada pihak yang ingin menyampaikan aspirasi', perlu dipahami secara berurutan dan tidak terpisah.

Mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi tentu saja harus berbasis pada kajian keilmuan yang komprehensif. Hal itu justru akan memperkuat dasar dari sebuah aspirasi harus dikeluarkan. Aspirasi oleh mahasiswa diyakini memberikan orientasi kepada kepentingan banyak orang, bahkan untuk kebaikan negara. Jika sudah memiliki materi yang dirasa punya landasan yang kokoh dan berorientasi untuk kepentingan orang banyak, maka aspirasi dapat disampaikan dengan catatan memenuhi etika dalam menyampaikan aspirasi.

Etika semacam itu penting lantaran mahasiswa tidak membawa nama pribadi masing-masing saja, tapi juga melekat pada diri mereka identitas kampus dan identitas organiasi (baik intra maupun non intra). Bahkan apabila hadir sebagai perwakilan organiasi non intra kampus lalu turun ke jalan, tetap saja ada embel-embel identitas kampus asal mahasiswa tersebut, apakah itu dalam istilah 'komisariat' 'cabang', 'ranting', dan lain sebagainya, biasanya terdapat kekhasan tersendiri yang mengidentikkan asal kampus mahasiswa.

Maka dari itu kembali terkait pernyataan Rektor UINAM, bahwa siapapun mahasiswa yang melakukan aksi di jalan, tetap pihak kampus yang wajib bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Untuk menjalankan tanggung jawab terhadap masyarakat itulah yang akhirnya melanjutkan ke poin berikutnya yaitu surat penyampaian untuk izin mengeluarkan aspirasi kepada pihak fakultas atau universitas, serta mendapatkan izin tertulisnya.

Pihak kampus perlu mengetahui sekaligus menguji terkait aspirasi yang akan dikeluarkan oleh mahasiswa, baik di dalam lingkungan atau di luar lingkungan UINAM. Agar penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib sssuai dengane etika menyampaikan aspirasi di ruang publik, baik pihak fakultas atau universitas memberikan waktu untuk melakukan pembinaan dan pendampingan.

Logika dasar yang dapat ditarik adalah "setiap aspirasi mahasiswa berdasarkan pada kajian keilmuan yang komprehensif, jadi aspirasi mahasiswa sudah pasti diuji terlebih dahulu".

Paradigma Komunikasi Aktif 

Terkait konteks SE tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UINAM Nomor 259/Tahun 2024 sebenarnya juga masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut, terutama maksud dari poin 'E' (larangan menggunakan simbol kampus) dan 'F' (tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku), karena penafsirannya masih sangat tabu.

Meski demikian, satu-satunya tafsir yang dapat digunakan dalam membaca utuh SE tersebut hanya dari penafsiran pihak kampus yang menyusunnya, khususnya dari Rektor UINAM. Sehingga untuk mempertemukan maksud dari pihak kampus dengan keinginan mahasiswa perlu ditengahi dengan teori paradigma komunikasi aktif ala Jurgen Habermas. Komunikasi aktif merupakan bentuk interaksi dengan tingkat keberhasilannya tergantung kepada dua belah pihak yang berkomunikasi untuk mencapai kesepakatan dan saling kesepemahaman, atau adanya hubungan intersubyektif (dialogis) dan bukan hubungan monologis yang hanya berakhir pada spekulasi-spekulasi negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun