Mohon tunggu...
Andin Nabil Hernawan
Andin Nabil Hernawan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Komunikasi Universitas Muhammadiah Jakarta

Di sini Saya ingin memperdalam dan mengkulik pengetahuan dan pengalaman yang saya punya, dengan adanya artikel yang saya buat insyallah akan menambah ilmu pengetahuan bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus HAM antara Pemerintahan China dengan Muslim Uighur

9 Januari 2023   15:56 Diperbarui: 9 Januari 2023   16:01 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

China telah melakukan genosida terhadap orang - orang Uighur Di Xinjiang.

Sinopsis Pengadilan Kasus Uighur itu merujuk pada tingkatanpengendalian kelahiran dan sterilisasi yang diduga di lakukan oleh negara terhadap orang Uighur sebagai alasan utama dalam mencapai kesimpulanya pada sidang hari kamis ( 09/12 ).

Sir Geoffrey Nice, Seorang pengacara inggris terkenal yang memimpin sidang Pengadilan, menyatakan bahwa panelnya menyatakan China telah "Mempengaruhi kebijakan yang disengaja, sistematis dan terapadu" untuk membawa "pengurangan jangka panjang dari uighur dan populasi etnik minoritas lainya". dia menambahkan bahwa panel itu percaya para pejabat senior termasuk Presiden China Xi Jinping memikul "tanggung jawab utama"atas pelanggaran terhadap minoritas muslim di wilayah kota Xinjiang.

Sejarah China dengan Muslim Uighur Proses masuknya Islam di China berbeda dengan proses penyebaran Islam di Timur Tengah,Afrika atau sebagian wilayah di eropa lainya. Di China Islam masuk dengan cara yang lebih halus tanpa ada sebuah peperangan. 

Islam masuk ke China dibawa oleh para sahabat yang diutus langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Kita tau bahwa jarak antara makah dengan China sangat jauh, pada saat itu ada dua kemungkinan untuk sampai ke Negri China  yaitu melalui jalur darat dan jalur laut (air). Kedua jalur tersebut memiliki resiko dan bahaya tersendiri. dari kedua jalur yang ada, jalur darat yang lebih suka di gunakan oleh para sahabat Rosul untuk menyampaikan misi Dakwahnya. Oleh karna itu Perkembangan Islam di sebelah barat China lebih cepat jika dibandingkan dengan wilayah China bagian timur. Hipotesa ini semakin di perkuat dengan adanya makam para Sahabat Rasul di daerah barat bagian China. Adapun jalur yang mereka lalui sering di sebut jalur Sutra.

Dan kabar - kabar saat ini banyak sekali  dari Muslim uighur di kabarkan menghilang tanpa kabar dan sedang menjalani sebuah Kamp Pendidikan Vokasi. Pemerintahan China menolak isu hilangnya muslim Uighur dengan menyebutnya Hoax. Adapun China menjelaskan bahwa pendidikan Vokasi dilakukan untuk meminimalisir radikalisme, gerakan separatis, dan ancaman extrimis  muslim yang banyak terjadi di Xinjiang. Di sisi lain, dikabar bahwa pemerintahan China justru sedang berusaha untuk menghancurkan kebudayaan islam dan melakukan propaganda komunisme. Disampaikan oleh berbagai media bahwa muslim Uighur di paksa masuk kamp tersebut lalu diperlakukan seperti tahanan hanya karna melakukan ibadah Shalat. Menurut Debora (2018), Pemerintahan China telah melakukan banyak Kejahatan terhadap muslim Uighur seperti pembunuhan, penyiksaan, pembakaran sekolah,ketidak bebasan beribadah, pemusnahan tempat ibadah dan masih banyak lagi.

Hak asasi manusia (HAM) terkait kehidupan setiap orang yang bersifat universal. HAM (Hak Asasi Manusia) memberikan setiap individu kebebasan dan kemerdekaan serta penghormatan kepada harkat martabat setiap orang. Hal ini yang menjadikan hak asasi tidak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari kehidupan karena hak asasi ini selalu melekat pada diri manusia sepanjang hayat. Setiap manusia memiliki dan mendapatkan hak yang sama tanpa terkecuali dan setiap individu wajib menjaga, menghormati, dan menjunjung tinggi hak asasi setiap orang (Merici Siba & Nurul Qomari'ah, 2018). Tidak seorang pun yang boleh melanggar hak-hak asasi manusia tersebut. Statuta Roma tahun 1998 mengatur mengenai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pada statuta tersebut dijelaskan bahwa tindakan yang tidak menjaga dan menghormati hak asasi manusia dalam wujud kejahatan genosida (pemusnahan terhadap sekelompok manusia), kejahatan kemanusiaan, perang, dan agresi merupakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).


Diskriminasi adalah suatu bentuk permasalahan kemanusiaan yang mana dapat didefinisikan sebagai perilaku yang membedakan, membatasi, dan mengucilkan orang lain, dimana perlakuan diskriminatif tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah perbedaan baik dalam aspek agama atau kepercayaan, ras, jenis kelamin, etnis, warna kulit, serta status lainnya di masyarakat dengan maksud atau berakibat meniadakan dan merusak pengakuan, kesenangan atau kegiatan dengan semua orang, pada pijakan yang sama, dari semua hak dan kebebasan. 

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun