Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

22 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa, Gembiranya!

23 Mei 2024   08:23 Diperbarui: 23 Mei 2024   08:29 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Muhammad Jaidi

Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun setiap periode dengan maksimal 3 periode jabatan, dan totalnya adalah 18 tahun jabatan bagi Kepala Desa yang menjabat sebanyak 3 periode masa jabatannya.

Pada Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada yang baru saya sadari dari bunyinya yang akan sangat menggembirakan bagi Kepala Desa tersebut. Ini hanyalah analisis, sampai dengan turunan Undang-Undang ini selesai baru dapat diketahui hal yang sebenarnya.

Berikut Pasal 118 huruf b yang berbunyi :

Sumber : UU Nomor 3 Tahun 2024
Sumber : UU Nomor 3 Tahun 2024

Revisi pada tulisan sebelumnya : Sahnya UU Desa! Bagaimanakah Masa Jabatan Kepala Desa? - Kompasiana.com 
Revisi pada tulisan sebelumnya : Sahnya UU Desa! Bagaimanakah Masa Jabatan Kepala Desa? - Kompasiana.com 

"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi."

Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang sedang atau masih menjabat baik pada periode pertama maupun kedua menyelesaiakan masa jabatannya dengan UU Desa yang baru ini, yakni 8 tahun. Dengan kata lain mendapat tambahan masa jabatan sebanyak 2 tahun dalam menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Desa.

Bagi Kepala Desa yang sedang pada periode kedua, hal ini pastilah sangat menggemberikan mereka semua, karena total masa jabatan jika terpilih lagi untuk satu periode berikutnya menjadi total 22 tahun masa jabatannya sebagai Kepala Desa.

  • Periode Pertama yang telah dijabat adalah 6 tahun berdasarkan UU Desa sebelumnya.
  • Periode Kedua masa jabatan yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun mengikuti Revisi UU Desa yang baru.
  • Periode Ketiga masa jabatan adalah 8 tahun mengikuti Revisi UU Desa yang baru.

Sehingga bagi Kepala Desa yang berada pada posisi ini sangatlah diuntungkan, karena masa kepemimpinannya bertotal 22 tahun, jika terpilih kembali untuk periode selanjutnya.

Namun hal ini belum dapat dipastikan, karena pada Pasal 118 huruf e tersebut memiliki kata "dapat", yang kalau secara bahasa bida diartinya "Ya" atau "Tidak", ini tergantung nantinya pada turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 itu sendiri untuk memperjelas hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun