Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Penyaluran Dana Desa Tahap II 2024

14 Mei 2024   11:57 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:08 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024 untuk dapat mengajukan permohonan penyalurannya pertama-tama haruslah memahami mengenai Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark. Hal ini telah saya jelaskan pada tulisan sebelum.

Pahami Dana Desa Earmark/Non-Earmark

Untuk dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II haruslah memenuhi mengetahui dan memahami beberapa hal :

Status Desa Mandiri

Dana Desa Tahap I yang telah salur sebelumnya, bagi Desa Mandiri Dana Desa Earmark yang telah diterima sebanyak 60% yang terbagi menjadi 3 bagian, yakni untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai, Ketahanan Pangan, dan Stunting, sebagaimana contoh gambar berikut ini :

Sumber : Muhammad Jaidi
Sumber : Muhammad Jaidi

Contoh pada gambar di atas, Pagu Dana Desa adalah 1.000.000.0000,-, dan pagu tersebut dibagi untuk Bantuan Langsung Tunai adalah 250.000.000,-, Ketahanan Pangan 200.000.000,-, Stunting 150.000.000,-, dan Prioritas  Lainnya 400.000.000,-. Dari pembagian ini penyaluran Dana Desa Tahap II yang telah diterima oleh Pemerintah Desa terbagi menjadi 4 bagian. Untuk Dana Desa Earmark Tahap I yang diterima adalah 60% untuk masing-masing pagu kegiatan, dan Dana Desa Non-Earmark yang diterima adalah 60% untuk kegiatan prioritas lainnya.

Dana Desa Earmark dan Non-Earmark yang telah salur tersebut, untuk dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II salah satu syaratnya adalah penggunaan/realisasi Dana Desa Tahap I adalah minimal 60% dengan output kegiatan 40%. Dengan contoh sebagaimana berikut:

Sumber : Muhammad Jaidi
Sumber : Muhammad Jaidi

Inilah contoh, minimal penggunaan/realisasi yang harus dicapai untuk dapat mengajuan Dana Desa Tahap II bagi Desa Mandiri.

Status Desa Non-Mandiri

Dana Desa Tahap I yang telah salur sebelumnya, bagi Desa Non-Mandiri Dana Desa Earmark yang telah diterima sebanyak 60% yang terbagi menjadi 3 bagian, yakni untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai, Ketahanan Pangan, dan Stunting, sebagaimana contoh gambar berikut ini :

Sumber : Muhammad Jaidi
Sumber : Muhammad Jaidi

Contoh pada gambar di atas, Pagu Dana Desa adalah 1.000.000.0000,-, dan pagu tersebut dibagi untuk Bantuan Langsung Tunai adalah 250.000.000,-, Ketahanan Pangan 200.000.000,-, Stunting 150.000.000,-, dan Prioritas  Lainnya 400.000.000,-. Dari pembagian ini penyaluran Dana Desa Tahap II yang telah diterima oleh Pemerintah Desa terbagi menjadi 4 bagian. Untuk Dana Desa Earmark Tahap I yang diterima adalah 60% untuk masing-masing pagu kegiatan, dan Dana Desa Non-Earmark yang diterima adalah 40% untuk kegiatan prioritas lainnya.

Dana Desa Earmark dan Non-Earmark yang telah salur tersebut, untuk dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II salah satu syaratnya adalah penggunaan/realisasi Dana Desa Tahap I adalah minimal 60% dengan output kegiatan 40%. Dengan contoh sebagaimana berikut:

Sumber : Muhammad Jaidi
Sumber : Muhammad Jaidi

Inilah contoh, minimal penggunaan/realisasi yang harus dicapai untuk dapat mengajuan Dana Desa Tahap II bagi Desa Non-Mandiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun