Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024 untuk dapat mengajukan permohonan penyalurannya pertama-tama haruslah memahami mengenai Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark. Hal ini telah saya jelaskan pada tulisan sebelum.
Pahami Dana Desa Earmark/Non-Earmark
Untuk dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II haruslah memenuhi mengetahui dan memahami beberapa hal :
Status Desa Mandiri
Dana Desa Tahap I yang telah salur sebelumnya, bagi Desa Mandiri Dana Desa Earmark yang telah diterima sebanyak 60% yang terbagi menjadi 3 bagian, yakni untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai, Ketahanan Pangan, dan Stunting, sebagaimana contoh gambar berikut ini :
Contoh pada gambar di atas, Pagu Dana Desa adalah 1.000.000.0000,-, dan pagu tersebut dibagi untuk Bantuan Langsung Tunai adalah 250.000.000,-, Ketahanan Pangan 200.000.000,-, Stunting 150.000.000,-, dan Prioritas  Lainnya 400.000.000,-. Dari pembagian ini penyaluran Dana Desa Tahap II yang telah diterima oleh Pemerintah Desa terbagi menjadi 4 bagian. Untuk Dana Desa Earmark Tahap I yang diterima adalah 60% untuk masing-masing pagu kegiatan, dan Dana Desa Non-Earmark yang diterima adalah 60% untuk kegiatan prioritas lainnya.
Dana Desa Earmark dan Non-Earmark yang telah salur tersebut, untuk dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II salah satu syaratnya adalah penggunaan/realisasi Dana Desa Tahap I adalah minimal 60% dengan output kegiatan 40%. Dengan contoh sebagaimana berikut:
Inilah contoh, minimal penggunaan/realisasi yang harus dicapai untuk dapat mengajuan Dana Desa Tahap II bagi Desa Mandiri.