Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mutasi Perangkat Desa Bolehkah?

24 April 2024   13:30 Diperbarui: 24 April 2024   13:34 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshot Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Mutasi jabatan adalah perpindahan atau perubahan posisi atau tugas seseorang dalam suatu organisasi atau instansi. Mutasi jabatan biasanya dilakukan untuk tujuan pengembangan karir, peningkatan keterampilan, atau kebutuhan organisasi. Mutasi jabatan dapat melibatkan perubahan dalam tanggung jawab, wewenang, atau tingkat keahlian yang diperlukan. Tujuan dari mutasi jabatan adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan memastikan penempatan yang tepat bagi individu yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai.

Mutas jabatan atau perubahan jabatan Perangkat Desa selalu menjadi problematika bagi Pemerintah Desa, khususnya berpotensi terjadi ketika terjadinya pergantian kekuasaan Pemerintahan Desa atau adanya konflik antara Kepala Desa dengan Perangkat Desanya. Beberapa alasan yang mungkin terjadinya mutasi jabatan perangkat Desa, antara lain :

  • Terjadinya konflik internal antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa.
  • Mutasi jabatan dijadikan alasan agar semua merasakan dan memahami macam-macam tugas perangkat Desa.
  • SDM Perangkat Desa tidak produktif lagi untuk menjalankan tugas dengan jabatannya.

Dua alasan pertama adalah alasan yang tidak berdasar sama sekali dan pada alasan ketiga adalah alasan yang dapat diterima. Namun adakah sebenarnya mutasi jabatan perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ditemukan adanya mutasi jabatan bagi perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga tidak ditemukan adanya mutasi jabatan bagi perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, adanya disebutkan mengenai mutasi jabatan perangkat desa.

Sumber: Screenshot Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Sumber: Screenshot Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Pada Pasal 7 ayat (4) huruf a menyebutkan adanya mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa. Namun perlu memahami ayat ini tidak bisa hanya sepenggal saja. Terjadinya mutasi jabatan perangkat Desa sebagaimana yang disebutkan pada ayat (4) untuk melakukan pengisian jabatan perangkat desa yang terjadinya kekosongan jabatan tersebut. Hal ini juga dikuatkan dengan penjelasan ayat selanjutnya (5) bahwa pengisian jabatan perangkat Desa baik dengan cara mutasi ataupun dengan penjaringan dan penyaringan harus dikonsultasikan dengan Camat.

Oleh karena itu, alasan-alasan yang telah disebutkan adalah hal yang tidak mendasar terjadinya mutasi jabatan bagi perangkat Desa. Namun hal ini juga jadi dilema jika SDM Perangkat Desa tidak produktif lagi menjalankan tugasnya sebagai perangkat Desa. Karena boleh terjadinya mutasi jabatan perangkat desa hanya karena adanya kekosongan jabatan perangkat Desa.

Sebagai contoh :

  • Jika terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Desa, maka Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan dengan memutasi perangkat Desa lainnya untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa dengan mempertimbangkan bahwa yang mengisi jabatan tersebut mampu untuk menjalankan tugas pada jabatan tersebut.
  • Setelah hal tersebut dilakukan, maka akan terjadi lagi kekosongan jabatan. Jika jabatan tersebut ingin diisi kembali, dapat dilakukan lagi mutasi jabatan atau dengan cara melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.

Sebaiknya melakukan mutasi jabatan perangkat desa dengan melakukan berbagai macam pertimbangan serta konsultasi dengan Camat, dengan harapan agar kualitas jalan roda pemerintahan desa tidak menurun atau kalau bisa menjadi lebih baik lagi. Jika melakukan mutasi jabatan perangkat Desa dengan ugal-ugalan akan mengakibat kerugian bagi pemerintahan Desa.

Seperti jika melakukan mutasi jabatan tersebut diisi oleh orang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka roda pemerintahan Desa akan mengalami kerugian hingga kerugian yang sangat besar.

Sedangkan bagi yang mengalami dilema karena jabatan yang diduduki tidak produktif dijalannkan, semestinya diatur oleh Peraturan Daerah atau Bupati/Walikot untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya Pemerintah Daerah dapat mengatur mekanisme mutasi jabatan perangkat desa dengan tidak menyimpang dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun