Malang, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiya Malang Fakultas Hukum, melakukan upaya sosialisasi mengenai Perizinan Berusaha. Tujuan dari kegiatan kami ini adalah agar pelaku usaha dapat mengetahui tata cara pendaftaran usaha mereka agar usaha mereka memiliki dan di akui legalitasnya. Di kesempatan ini, kelompok kami meyampaikan mengenai Pendaftaran Perizinan Berusaha dan langkah-langkah yang harus di lakukan.
Berdasarkan fakta yang kami dapatkan, terdapat banyak pelaku UMKM yang beroperasi dibidang usaha makanan belum mengetahui tentang Perizinan Berusaha. Memang dari pernyataan yang kami dapat tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya, sebagian mengatakan hal ini dikarenkan usahnya belum besar dan atau takut ditagih pihka pajak. Kesempatan ini kami buat untuk menjelaskan mengenai pentingnya perizinan usaha mulai manfaat dari segihukum hingga manfaat pengembangan usaha.
Kali ini kelompok kami berkunjung ke salah satu Toko Klontong yang berada di Rusunawa Universitas Muhammadiyah Malang. Kami melakukan sedikit wawancara mengenai kapan mendirikan toko tersebut, modal awal berapa, sampai pendapatan tiap bulan dan pelaku usaha menjelaskan penghasilannya 3-4 juta tiap bulannya. Dari sini bisa dipastikan bahwa usaha tersebut termasuk dalam UMK.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini meluncurkan skema perizinan usaha terintergritasi secara Online atau Offline Single Submission(OSS). Sistem ini sangat mempermudah pelaku UMKM untuk mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.
Pada kesempatan ini, pelaku usaha sangat antusias menyimak sosialisasi dari kami mengenai pentingnya perizinan usaha. Pelaku usaha berkenan mengurus izin usaha melalui laman OSS tersebut. Dan saat ini pelaku usaha juga sudah berhasil memiliki akun tersebut. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman lain. Dan manfaat lebih yang bisa membantu pelaku usaha yaitu memberi kemudahan untuk melakukan pinjaman dana pada pihak bank semisal untuk memperbesar usahanya. Pemerintah juga mengadakan beberapa progam pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangakan inovasi produk serta usahanya.
Kegiatan sosialisasi kami berjalan lancar. Harapan dari kami semoga kegiatan sosialisasi pentingnya perizinan usaha ini bermanfaat untuk masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM dalam memgurus izin usahanya dengan mempertimbangkan banyak manfaat yang akan di peroleh.
Mata kuliah: PLKH 1
Instruktur: April Bhirini Slamet, S.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H