Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD sendiri adalah standar internasional untuk tata kelola perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk membantu pembuat kebijakan mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan yang terkait dengan tata kelola perusahaan. Prinsip-prinsip inilah juga yang akan memberikan pedoman bagi investor, korporasi, regulator pasar saham, dan pihak lain yang berperan dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini bertujuan untuk keberlangsungan pemulihan perekonomian dunia, khususnya Indonesia.
Tinjauan terhadap prinsip-prinsip tersebut dimulai dengan adanya penyesuaian aturan dan praktik tata kelola perusahaan dalam menghadapi tantangan pasca COVID-19, termasuk risiko perubahan iklim dan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG), serta ketidakseimbangan dalam kepemilikan perusahaan, digitalisasi dan pasar modal.
Namun, sejalan dengan masifnya seruan untuk memaksimalkan penerapan GCG yang digaungkan oleh pemerintah, bersamaan dengan itu fenomena yang terjadi di Indonesia terbalik. Indonesia dalam catatan ICW menunjukan kasus Korupsi di Indonesia sepanjang thaun 2022 itu sampai 252 kasus korupsi dengan 612 orang ditetapkan sebagai tersangka serta potensi kerugian negara ditaksir sampai hingga 33,6 Triliun.
Menurut YPPMI (2003), "sedikitnya ada 2 faktor yang menyebabkan permasalahan CG di Indonesia lebih serius dibandingkan negara-negara di Asia Timur lainnya, yaitu: Mekanisme pengendalian perusahaan di indonesia masih, termasuk paling lemah, yaitu rezim kekuasaan yang tidak didasarkan dengan efisiensi dan kinerja finansial tetapi didasarkan oleh jaringan hubungan personal dengan struktur kekuasaan dan Korupsi di indonesia tergolong masih sangat akut "
Atas data yang dipaparkan di atas serta faktor-faktor yang dijelaskan diatas ini sehingga penerapan CGC ini harus didukung dengan nilai-nilai bela negara, yaitu kita harus menanamkan kepada seluruh manajemen cinta kepada tanah air yang dengannya akan bisa mencegah dan menjaga para manajemen maupun pemerintah bisa mengutamakan martabat tanah air dibandingkan kepentingan diri mereka sendiri.
Serta kita harus melakukan sebuah pelatihan untuk menanamkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual dalam rangka mendukung kinerja para pegawai, Â yang dimana disana termuat untuk meningkatkan kecerdasan spiritual, dengan kecerdasan ini manusia tidak akan berani korupsi atau pelanggaran yang lain karena dia merasa bahwa yang dia lakukan itu semua diawasi dan dalam pemantauan yang maha kuasa.
Dan jika kecerdasan emosional bisa tertanam di dalam diri manajemen bahkan sampai pemerintah maka mereka tidak akan mementingkan keinginan mereka sendiri dan mereka akan lebih cenderung mengkontrol emosi mereka sehingga mereka lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi mereka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H