Mohon tunggu...
Andini Maudya
Andini Maudya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa dan Bernegara pada Alinea Pertama Pembukaan UUD

21 Agustus 2023   23:50 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:52 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini kita semua telah memasuki era globalisasi yang tentunya memiliki tantangan yang terus meningkat, tentunya sebagai warga negara yang baik kita semua membutuhkan sebuah pegangan atau pedoman yang sesuai dengan dengan nilai-nilai luhur yang telah tertanam di dalam diri setiap individu. Sebagai warga negara yang berdaulat tentunya kita semua membutuhkan adanya kebebasan berbangsa dan bernegara, kebebasan ini tentunya mecakupi hal-hal yang baik serta positif dan berguna bagi kehidupan seluruh warga negara Indonesia. Kebebasan berbangsa dan bernegara ini tentunya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa adanya sebuah pedoman. Karena tanpa adanya pedoman, kebebasan ini memiliki kemungkinan besar untuk  diaplikasikan kepada hal-hal yang negatif bahkan bisa menyebabkan kehancuran bangsa Indonesia.

Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal negatif yang berujung kepada kehancuran negara. Seluruh warga negara Indonesia tentunya membutuhkan pedoman yang dapat menjadi pegangan untuk mengembangkan prinsip kebebasan berbangsa dan negara menuju arah yang positif dan berpengaruh besar terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Salah satu pedoman yang bisa dijadikan pegangan bagi warga negara untuk mengaplikasikan prinsip kebebasan berbangsa ini pada kehidupan sehari-hari sebagai warga negara yang baik. Pedoman ini merupakan UUD 1945, di dalam UUD 1945 ini terdapat banyak sekali aturan yang dibutuhkan oleh setiap warga negara.

Salah satu isi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berbangsa dan bernegara adalah pada alinea pertama pembukaan yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dengan adanya pernyataan ini maka kebebasan merupakan salah satu hal yang krusial di setiap diri bangsa serta negara. Tentunya kebebasan yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ini harus diaplikasikan pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti, dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dll. hal ini tentunya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan dari bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia sendiri sudah cukup baik dalam mengaplikasikan isi dari pembukaan UUD 1945 ini. Di dalam bidang sosial, bisa kita temukan saat Indonesia selalu berempati menaruh simpati terhadap bangsa-bangsa di dunia yang belum terbebas dari belenggu penjajahan dari para penjajah. Bangsa Indonesia selalu berusaha membantu para negara yang belum merdeka dikarenakan rasa nasib dan sepenanggungan. Rasa ini muncul dikarenakan bangsa Indonesia sendiri merupakan negara yang pernah dijajah oleh banyak negara selama bertahun-tahun lamanya. Dalam bidang sosial, keberadaan alinea pertama ini juga dapat mendorong berbagai sikap positif muncul di tengah-tengah masyarakat. Contohnya, sikap saling menghargai, saling menghormati, memperjuangkan keadilan, dsb. Tentunya sikap-sikap ini dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera agar kerukunan antar sesame warga negara bisa tercapai dan tentunya dapat mencegah perpecahan.

Kebebasan yang tersirat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini juga mendukung adanya kebebasan berpendapat bagi seluruh warga Indonesia. Tentunya hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat untuk berpendapat secara positif dan tidak melanggar undang-undang yang telah mengatur kebebasan berpendapat.

Di bidang ekonomi sendiri, prinsip kebebasan ini juga memegang andil yang cukup besar terhadap jalannya kegiatan ekonomi di negara Indonesia. Prinsip kebebasan ini mengacu kepada timbulnya berbagai hal-hal positif dalam kegiatan ekonomi di bangsa Indonesia. Saat ini pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini dibutuhkan agar kejujuran ekonomi bisa tercapai. Contoh kejujuran ekonomi yang dapat diaplikasikan di dalam kehidupan sehari -hari berdasarkan prinsip kebebasan adalah tidak adanya pungli, meminimalisasi gratifikasi, terbukanya pasar nasional dan internasional, dll. Dalam hal ini, dapat diambil kesimpulan bahwa rakyat Indonesia dapat merasakan maupun mengaplikasikan prinsip dari kebebasan melalui berbagai hal yang menjadikan pembukaan UUD 1945 sebagai acuan dalam pelaksanaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun