Mohon tunggu...
andina dwi oktariana putri
andina dwi oktariana putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

salurkan inspirasi melalui ketikan cantik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembalian Belanja Berupa Permen

2 Desember 2023   21:33 Diperbarui: 3 Desember 2023   19:15 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Menurut UU No 7 Tahun 2011 pasal 21 ayat (2), rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan diwilayah NKRI." kompas.tv (19/04/2023).

Adapun sanksi bagi pelaku yang melanggar :

Pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta.-

Akan tetapi jika diantara pelaku usaha dan konsumen sudah menyepakati jika kembalian uang diganti dengan permen, pelaku usaha tidak akan dikenakan denda tau pidana tersebut.

Kesimpulannya, kita dapat menjadikan UU No 8 Tahun 1999 sebagai pegangan jika kita tidak nyaman dengan barang atau/dan jasa yang kita terima. Mata uang adalah alat transaksi yang "SAH" tidak bisa diganti dengan permen.

Nama: Andina Dwi Oktariana putri ( 231320000773 )

Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris 

Dosen: Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun