"Menurut UU No 7 Tahun 2011 pasal 21 ayat (2), rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan diwilayah NKRI." kompas.tv (19/04/2023).
Adapun sanksi bagi pelaku yang melanggar :
Pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta.-
Akan tetapi jika diantara pelaku usaha dan konsumen sudah menyepakati jika kembalian uang diganti dengan permen, pelaku usaha tidak akan dikenakan denda tau pidana tersebut.
Kesimpulannya, kita dapat menjadikan UU No 8 Tahun 1999 sebagai pegangan jika kita tidak nyaman dengan barang atau/dan jasa yang kita terima. Mata uang adalah alat transaksi yang "SAH" tidak bisa diganti dengan permen.
Nama: Andina Dwi Oktariana putri ( 231320000773 )
Prodi : Pendidikan Bahasa InggrisÂ
Dosen: Dr. Wahidullah, S.H.I.,M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H