Mohon tunggu...
Andi Muhammadrohman
Andi Muhammadrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Enjoy live

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lawan Kekerasan Seksual!

8 Januari 2023   06:24 Diperbarui: 8 Januari 2023   19:57 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini terjadi karena keluarga dan masyarakat menganggap kasus kekerasan seksual ini adalah aib yang harus ditutup-tutupi. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang memberikan label negatif kepada korban seksual. Dengan pertanyan yang menyudutkan, korban semakin takut melapor.

Untuk melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap berbagai kasus kekerasan seksual harus terus dibangun dalam menciptakan dunia yang aman dan bersahabat tanpa kekerasan seksual. Serial ini cukup panjang untuk memahami masalah ini.

Banyak beredar kasus di media sosial tentang kasus pelecehan sosial, terutama yang baru-baru ni terjadi pada seorang mahasiswa yang di lecehkan langsung oleh dosenya. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, jadi lindungi diri anda. Jika itu terjadi pada anda, anda harus mengambil langkah maju. Anda harus berbica terus terang tentang apa yang terjadi, jangan malu membongkarnya agar kasus ini bisa di amakan

Kita harus memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual agar kita bisa mentukan apa yang harus kita lakukan, pantas atau tidak?

Pelecehan verbal
Pelecehan lisan berupa komentar buruk atau komentar yang sangat buruk untuk di dengar, mulai dari kehidupan pribadi, penampilan atau lelucon dengan konten seksual.
1. Pelecehan psikologis
Pelecehan ini berupa ajakan terus menerus, seperti ajakan pacaran atau hinaan yang bersifat seksual. Pelecehan ini juga bisa disebut pelecehan emosional.

2. Pelecehan fisik
Pelecehan ini berujung pada tindakan seperti menyentuh bagian tubuh yang sama seklai tidak di inginkan.

3. Pelecehan nonferbal
Pelecehan ini berupa pelecehan yang dilakukan melalui gestur, seperti menatap tubuh secara berlebihan, melempar gestur jari, atau bahkan mengedipkan mata berulang kali

4. Pelecehan visual
Pelecehan ini dilakukan dengan memperlihatkan foto, poster, atau melalui whatsap dan media elektronok lainya yang juga termasuk pelecehan visual.

"Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Dari sejumlah fakta yang dapat kita petik dari berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, antara lain disebkan oleh perilaku seksual menyimpang. Lalu ada juga faktor lingkungan atau sosial, sehingga maraknya kemajuan teknologi informasi  atau media sosial yang banyak menyajikan hal-hal berbau pornografi dan sebagainya," ujarnya.
1. Kasus pelecehan seksual di indonesia
Perempuan kerap dijadikan objek seksual yang di anggap mengundang nafsu. Tidak jarang, penuduh mengancam korban agar tidak melaporkanya. Sehingga kasus pelecehan seksual yang tidak tercatat semakin merajalela karena pelakunya masih bebas dari pencurian masyarakat.
Sementara itu hukum di indonesia masih mengatur jerat pasal-pasal pelecehan seksual secara umum. Kita masih membutuhkan payung hukum kusus, seperti rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual.

2. Misalnya pemerintah untuk mencegah pelecehan seksual
Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mencegah pelecehan seksual dengan membuat gerbong atau tempat tersendiri bagi penumpang perempuan di angkutan umum seperti Trans Jakarta atau KRL.
Ini adalah perubahan pemerintah yang patut di apresiasi. Meski tak dipungkiri muncul persoalan lain, yakni egoisme penumpang perempuan yang sama-sama merasa diprioritaskan.

3. perlindungan pekrja perempuan dari pelecehan seksual
Hingga saat ini belum ada regulasi yang memaksa perusahaan membuat kebijakan untuk melindungi pelerja perempuan dari pelecehan seksual. Kata masih berpedoman kepada UU ketenagakerjaan yang mengatur secara umum seperti ketentuan cuti melahirkan, ruang menyusui, jam kerja, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun