Mohon tunggu...
Andi Maratussholihah SH
Andi Maratussholihah SH Mohon Tunggu... Penulis - Founder Media Edukasi Hukum @akutahukum | Pengamat Perlindungan Konsumen

Menyalurkan hobi menulis melalui laman @akutahukum. Senang membantu konsumen memperjuangkan hak-nya melalui Konsultasi Gratis dan Pendampingan Hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Mau Lagi Dapat Permen Sebagai Pengganti Uang dalam Transaksi!

12 Februari 2023   15:26 Diperbarui: 12 Februari 2023   15:27 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda pernah melakukan transaksi jual beli di sebuah minimarket, supermarket atau semacamnya, kemudian anda diberi permen oleh penjual sebagai bentuk kembalian dari uang yang telah anda belanjakan? Tahukah anda, bahwa sebenarnya perbuatan mengganti kembalian dari mata uang rupiah ke bentuk lain seperti permen, dapat dikenakan denda sebagaimana peraturan yang ada. Nah, bagaimana hukum mengaturnya? 

Berkaitan dengan hal ini, terdapat beberapa peraturan yang dapat dijadikan rujukan. Jika ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) dimana pada Pasal 2 Ayat (3) mengatur bahwa, 

setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. 

Dalam pasal ini, secara eksplisit mengatur kewajiban pembayaran baik oleh pelaku usaha maupun konsumen dengan menggunakan uang rupiah di wilayah Negara Republik Indonesia. 

Kemudian pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 65 UU BI yaitu pidana kurungan sekurangkurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Berdasarkan aturan diatas, maka selain uang rupiah tidak dapat digunakan sebagai perbuatan menggunakan uang, termasuk menggunakan permen yang selama ini menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat dalam transaksi jual beli. 

Terkadang, ketika pelaku usaha tidak memiliki uang dalam jumlah kecil sebagai kembalian dalam transaksi, mereka secara terpaksa maupun tidak, akan memberi sejumlah permen kepada konsumen sebagai penggantinya. Padahal, sekecil apapun traksaksinya, selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia, maka UU BI mewajibkan penggunaan mata uang rupiah. 

Hal ini pun juga diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), dimana memang tidak ditemukan klausula yang menyebutkan secara spesifik mengenai "pengganti kembalian". 

Namun, dapat dilihat pada Pasal 15 UU PK yang mengatur bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Pasal ini dapat dikaitkan dengan kasus diatas karena perbuatan mengganti kembalian bukan dengan mata uang rupiah biasa dilakukan tanpa negosiasi, sehingga terkadang konsumen merasa tidak memiliki pilihan lain selain menerima permen tersebut sebagai kembalian. 

Jika Pasal 15 UU PK dilanggar, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sebagaimana aturan dalam Pasal 62 ayat (1) UU PK dimana pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Dalam sebuah artikel yang dimuat di Hukumonline.com, menurut Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, sebenarnya konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Mariyamah juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dianggap pelanggaran dengan mengacu pada UU BI yang menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Sejalan dengan hal ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengungkapkan bahwa, jika konsumen atau pembeli tidak terima uang kembalian diganti dengan permen, maka perbuatan pemberian kembalian dengan permen tersebut bisa dipidana. Konsumen yang dirugikan juga bisa melaporkan hal tersebut ke YLKI.

Oleh karena itu, ketika anda mengalami hal ini dan anda merasa dirugikan dengan adanya pengembalian dengan menggunakan permen, anda dapat melaporkan hal ini karena merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana UU BI mengatur. Namun, jika anda sepakat untuk menerimanya dan anda tidak melaporkannya, maka sanksi pidana terkait tidak dapat dikenakan kepada pelaku usaha, ya. 

Dasar Hukum: 

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 

2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun