Oleh karena itu, ketika anda mengalami hal ini dan anda merasa dirugikan dengan adanya pengembalian dengan menggunakan permen, anda dapat melaporkan hal ini karena merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana UU BI mengatur. Namun, jika anda sepakat untuk menerimanya dan anda tidak melaporkannya, maka sanksi pidana terkait tidak dapat dikenakan kepada pelaku usaha, ya.Â
Dasar Hukum:Â
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Â
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenÂ