Mohon tunggu...
Andi Marpaung
Andi Marpaung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Luar Biasa, Kampus SGU 3 Kali Pindah

20 Februari 2017   16:28 Diperbarui: 20 Februari 2017   18:23 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Swiss German University (SGU) merupakan Universitas bertaraf Internasional dan salah satu PTS termahal nomer 2 di Indonesia, yang saat ini sedang menempati gedung The Prominence Tower Alam Sutera. Namun SGU sebelumnya pernah menempati gedung German Center, dan juga SGU sempat berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD) sejak tahun 2010 - 2016,  atas kelalaian pihak PT SGU yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak BSD atas lahan dan gedung yang ditempatinya selama hampir 7 tahun, pihak BSD akhirnya menggugat pembatalan PPJB di Pengadilan

Negri Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini di gunakan kampus SGU.

Sesuai faktanya SGU adalah Universitas bertaraf Internasional dengan rata-rata biaya kuliah:Rp 24.000.000 - 28.000.000/semester, Total biaya kuliah : Rp 223.000.000 - 247.000.000. Namun dengan biaya yang fantastis mahal ternyata Criss Kanter suami dari Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU mengakui sejak SGU berlokasi di BSD hingga di Alam Sutera status tanah dan bangunan masih ngontrak.

Dengan biaya kuliah yang sebegitu fantastis mengapa SGU tidak segera mempunyai tanah dan gedung sendiri bahkan tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak PT BSD selama 7 tahun, hal ini tentunya menjadi pertanyaan para orang tua mahasiswa yang telah melaksanakan kewajibanya membayar uang bangunan.

Mengingat dengan Universitas bertaraf Internasional harapannya PT SGU mengikuti aturan PermenRistekDikti 50/2015 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin  PTS antara lain disebutkan ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun