Mohon tunggu...
Andi Akhmad Yusuf
Andi Akhmad Yusuf Mohon Tunggu... profesional -

profesi jurnalistik sejati dengan terus menyuarakan keadilan dan kebenaran\r\nWartawan Koran Indonesia Pos\r\nTerbit terbit sejak 1968. satu satunya\r\nkoran tertua di Sulsel....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bupati Mamuju Utara, Ir.H.Agus Ambo Djiwa,Mp Terkait Aksi Protes Guru

23 Januari 2014   04:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh :

Ir.H.Agus Ambo Djiwa,MP

Bupati Mamuju Utara.

Demo yang diadakan guru guru kemarin dinilai tidak mendidik atau dengan katalin citra kependidikan perlu diperhatikan bagi para kalangan tenaga kependidikan. Kita didaerah kabupaten mamuju utara mengalokasikan tunjangan tambahan penghasilan bagi kalangan pegawai negeri sipil, karena Tunjangan penghasilan itu tidak semua lakukan karena harus mendasari APBD serta sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah Kab.matra) yang hanya 14 Miliyar.

Dan kita berupaya agar para pegawai kita bias mendapatkan perhatian sehingga kita berikan tunjangan penghasilan disamping itu guru menuntut harus adil, Agus berpendapat bukan melihat soal “Adilnya” tapi kita melihat hasil akhirnya. Karena kita menambah penghasilannya dan bukan tunjangannya. Karena menurut Agus Tunjangan itu berpariasi kalau Standar pegawai structural 600 ribu sementara guru yang di pegawai Fungsional 350 sampai 500 ribu, kenapa kita berikan semacam itu, sedangkan di pegawai structural ada sampai 1juta karena ini beda tanggung jawab masing masing pegawai.

Rumusannya pegawai structural itu bekerja 8 jam sedangkan pegawai fungsional (guru-guru) tidak seperti jam kerja pegawai structural. Dan kita menilai hasil akhirnya dan itu kita jadikan dasar, karena semua pendapatan dari daerah dan dari Negara. Setelah kita hitung guru diluar gaji honor, ada tunjangan non sertifikasi, ada tunjangan fungsionalnya serta ada tunjangan dari pemerintah daerah sebesar 350-500ribu dan nilainya di akumulasikan sebesar Rp.850.000. diluar gaji pokok. Sementara yang di structural hanya 600ribu distruktural itu tidak ada gaji lain lagi, kalau dulu ada honor sekarang tidak ada lagi honor. Kalau tahun kemarin ada honor honor kegiatan sehingga akumulasi pendapatan bisa besar kalau sekarang ini tidak ada lagi. Kita berharap ada tambahan tunjangan penghasilan sehingga pada hitungan akhirnya gaji guru yang lebih tinggi pada golongan yang sama. Apalagi Guru yang bersertifikasi ada yang 7 juta dan sebagainya ada lagi tunjangan terpencil, gaji guru itu punya penghasilannya banyak sumber gaji karena kita melihat tanggung jawab dan hasil pendapatan lainnya. Karena pegawai structural hanya gaji PNS saja, kita akumulasi dari Anggaran yang tersedia kita berikan tunjangan tambahan penghasilan dan mereka menuntut ingin disetarakan dan kalau itu kita lakukan akan membengkak anggaran hingga 50 miliyar.

Dan bukan kami ingin membeda bedakan karena kita berdasarkan hasil akhir yang dijadikan pedoman, karena semua gaji itu dasarnya dari Negara. Dalam pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil lingkup pemerintah daerah kabupaten mamuju utara bukan tidak berdasarkan keadilan tapi ini semua berdasarkan hitungan hitungan dan akumulasi yang telah dirumuskan sehingga lahir peraturan Bupati No.030A tahun 2013 tersebut. Kami berharap para pegawai negeri sipil utamanya di pegawai fungsional tidak berkecil hati dan menilai keputusan bupati mamuju utara tidak berdasarkan keadilan namun ini semua adalah niat baik pemerintah daerah yang memberikan sumber tambahan pendapatan bagi pegawai negeri sipil khusus nya di kabupaten mamuju utara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun