Alhasil, kita sebagai bangsa apakah hanya berkutat pada perdebatan konsitusionalitas Perppu Cipta Kerja atau menatap masa depan bangsa yang penuh dengan tantangan kedepan. Perppu Cipta Kerja merupakan ikhtiar melakukan mitigasi terhadap kondisi situasi ekonomi dan geopolitik dunia yang berpegaruh di dalam negeri, Perppu Cipta Kerja tentunya mempunyai kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, masukan dari seluruh elemen bangsa dalam rangka pembentukan UU yang responsif merupakan amanat UUPPP. Saluran politik dan hukum dalam rangka penyempurnaan Perppu Cipta Kerja dalam rangka mendapatkan persetujuan DPR menjadi UU yang dapat menjawab tantangan bangsa kedepan.
Peraturan pelaksanaan Perppu Cipta Kerja yang nantinya menjadi UU Cipta Kerja yang baru, harus sejalan dengan percepatan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan di daerah. Pemerintah harus mendorong investasi yang masuk jangan hanya terpusat di wilayah tertentu melalui pemerataan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh daerah. Dengan pemerataan pembangunan infrastruktur akan memberikan pilihan kepada investor melakukan investasi di seluruh Indonesia. Bagi pemerintah daerah tentunya harus melakukan langkah pembentukan regulasi daerah yang sejalah dengan Perppu Cipta Kerja, melalui kolaborasi dan sinergi antar pusat dan daerah untuk percepatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H