Stadion Kanjuruhan Malang, merupakan kandang dari klub sepak bola Indonesia yaitu Arema FC. Stadion ini menjadi saksi bisu atas tragedi kerusuhan setelah pertandingan sepakbola yang bertajuk derby super Jawa Timur yang mempertemukan Arema FC VS Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Atas tragedi tersebut, banyak menimbulkan korban jiwa yaitu sebanyak 741 orang yang menjadi korban, dengan rincian sebanyak 131 orang meninggal dunia, 550 korban luka ringan, 23 korban luka berat, dan 37 korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Banyak nya korban jiwa akibat kerusuhan tersebut diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang sudah kadaluarsa, pintu keluar yang sedikit dan terkunci yang menyebabkan terjadinya penumpukan masa, kekurangan oksigen, serta kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan pada pertandingan tersebut. Akibat mendapat kekerasan tersebut banyak korban yang mengalami luka-luka bahkan sampai meninggal dunia di lokasi.
Selain mendapat kekerasan, banyak juga korban meninggal dunia yang mengalami kehabisan oksigen akibat dari terjadinya penumpukan masa di pintu keluar dari tribun.
FIFA selaku asosiasi sepakbola seluruh dunia melarang petugas keamanan untuk membawa tembakan gas air mata ke dalam stadion. Namun petugas keamanan tersebut tetap membawa sehingga ketika kerusuhan terjadi petugas langsung menembak nya ke arah suporter. Akan tetapi tembakan tersebut menimbulkan kerumunan suporter yang ingin keluar dari stadion. Kerumunan tersebut juga mengakibatkan para suporter kehabisan oksigen.
Kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan mendapat sorotan dari masyarakat Indonesia yang mengetahuinya. Masyarakat beranggapan bahwa kekerasan tersebut tidak perlu dilakukan. Mereka mendapatkan kekerasan berupa pukulan menggunakan tongkat, tendangan hingga injakan yang dilakukan petugas terhadap suporter.
Jika dilihat dari sudut pandang agama Islam, maka kekerasan tersebut dilarang dalam Islam. Insiden kekerasan yang terjadi di Kanjuruhan seharusnya tidak boleh dilakukan karena terdapat dalil yang melarang untuk melakukan kekerasan.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya:
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (menganiaya)."(Q.S. Al - A'raf ayat 33)
Didalam surat ini sudah dijelaskan bahwa Allah SWT melarang kekerasan dalam bentuk apapun, karena Allah SWT mengharamkan hal yang keji, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat.