"Guru adalah orang tua murid disekolah jadi kepercayakan orang tua kepada guru adalah hak mutlak dalam mendidik sehingga kepercayaan orang tua kepada guru sebagai hak mendidik yang disesuaikan norma dan hukum,"ungkapnya.
Tak hanya menjadi viral di media sosial, para organisasi PGRI dan murid yang bersimpati kepada gurunya, melakukan aksi turun ke jalan dengan meminta kepada seluruh pihak agar menghukum si pelaku. DPRD Makassar, melalui Komisi D bidang Kesra membuat sebauh Perda inisiatif yakni Perda Perlindungan Guru, yang akan dibahas di 2017 mendatang.
Mungkin memang sebaiknya, Undang-undang tentang pendidikan itu perlu dikuliti (revisi), mungkin! Indonesia dahulu dikenal pendidikannya sangat baik karena penerapan kedisiplinan sangat luar biasa, kenyataannya di jaman sekarang guru-guru merasa terbatas disebabkan aturan-aturan yang melemahkan proses pembelajaran dalam kelas.
Tapi ini hanya pikiran penulis saja, solusinya tentang kejadian-kejadian ini, seluruh pihak yang menangani hal-hal seperti ini perlu duduk bersama dan memikirkan jalan keluar tentang guru, orang tua dan pendidikan yang lebih maju tanpa meninggalkan nilai-nilai moral yang baik, seperti saat-saat ini.
referensi: Pojoksulsel.com dan  upeks.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H