Mohon tunggu...
andika putra
andika putra Mohon Tunggu... Penulis - Founder

jasa & perdagangan umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dadeng Hidayat: Di Masjid Boleh Bahas Politik

4 September 2018   16:12 Diperbarui: 4 September 2018   18:24 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(kalimantanpers.co.id)

Masjid sebagai tempat shalat umat Muslim, bisa juga berfungsi untuk kegiatan lain termasuk membahas masalah politik, demikian dikemukakan Ketua Umum Generasi Muda Masjid Drs. Dadeng Hidayat.

Ia menyayangkan sikap sebagian tokoh yang melarang berbicara politik dan di dalam masjid. "Nabi Muhammad memfungsikan masjid bukan hanya untuk shalat, tapi juga untuk membicarakan persoalan keumatan dan kebangsaan secara utuh," kata Dadeng pada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Dadeng menyebutkan di Jakarta ada masjud yang bernama Masjid Al Makmur Tanabang, Masjid Jamiatul Khair, ternyata menjadi tempat awal berkumpulnya para pejuang mengatur strategi melawan penjajah Belanda di bumi Betawi. Begitu juga

Masjid Baitul Mughni di Jalan Gatot Subroto tempat awal Bung Karno dan H Agus Salim bertemu membahas perjuangan kemerdekaan.

"Yang ingin saya garis bawahi jangan lagi ada orang yang berpikir dan melarang bicara politik di masjid. Justru masjid lah yang harus dijadikan sentral bagi perjuangan kebangsaan di Indonesia," tuturnya.

Menurut Dadeng Hidayat, melarang bicara politik di masjid berarti mengingkari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. "Ini memdegradasikan fungsi masjid itu sendiri," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun