Mohon tunggu...
Andika Prabaskoro
Andika Prabaskoro Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedungjati: Desa yang Berubah Dengan Dana Desa yang Terkelola dengan Baik

30 Juni 2024   22:03 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:04 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedungjati: Desa yang Berubah dengan Dana Desa yang Terkelola Dengan Baik

Desa Kedungjati, terletak di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, telah mengalami transformasi yang luar biasa berkat pengelolaan dana desa yang baik. Melalui pemanfaatan dana desa secara akuntabel, Transparan, Efektif dan Efisien, desa ini telah menjadi contoh keberhasilan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa ini telah berhasil meraih penghargaan atas pengelolaan dana desanya. Dedikasi Kedungjati dalam mengelola dana desa telah diakui dengan , penghargaan Desa Mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Penghargaan ini diraih pada tahun 2023 sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan desa dalam mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Desa Kedungjati, di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menjelma menjadi contoh nyata desa yang berhasil mengubah nasibnya dengan pengelolaan Dana Desa yang terarah dan akuntabel. Sejak tahun 2020, desa ini telah menunjukkan kemajuan pesat di berbagai sektor, seperti infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Kunci utama keberhasilan Kedungjati terletak pada pola pengelolaan Dana Desa yang sistematis dan terencana. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fondasi transformasi desa ini:

1. Perencanaan Strategis yang Matang dan Terukur

Sebelum menyusun program dan anggaran, Pemerintah Desa Kedungjati terlebih dahulu melakukan perencanaan strategis yang matang dan terukur. Perencanaan ini didasarkan pada identifikasi kebutuhan dan potensi desa, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

2. Penyusunan Program yang Tepat Sasaran

Berdasarkan perencanaan strategis, disusunlah program-program yang tepat sasaran dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Program-program ini fokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, dan pembangunan sosial.

3. Penyusunan Anggaran yang Efisien dan Efektif

Penyusunan anggaran dilakukan secara cermat dan efisien, dengan mempertimbangkan kebutuhan program dan ketersediaan dana. Anggaran desa diawasi secara ketat untuk memastikan penggunaannya tepat guna dan bebas dari penyimpangan.

Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, merupakan contoh nyata bagaimana pengelolaan Dana Desa yang berlandaskan asas-asas penting dapat membawa perubahan signifikan bagi sebuah desa. Dalam kurun waktu 2020-2024, Kedungjati telah mengalami transformasi yang luar biasa, berkat komitmen kuat pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola Dana Desa.

A. Asas Pengelolaan Dana Desa: Fondasi Kokoh Transformasi Kedungjati

Pengelolaan Dana Desa di Kedungjati didasarkan pada empat asas utama, yaitu:

1. Asas Efisiensi:

Optimalisasi Penggunaan Dana: Dana Desa digunakan secara optimal untuk mencapai hasil yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin.

  • Penerapan sistem lelang yang transparan dan akuntabel untuk proyek desa.
  • Penggunaan material lokal yang berkualitas dan hemat biaya.
  • Pemanfaatan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat

2. Asas Efektivitas:

Pencapaian Tujuan: Pengelolaan Dana Desa difokuskan pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMDes.

  • Pembangunan infrastruktur desa yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Program pemberdayaan masyarakat yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan.
  • Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan akuntabel.

3. Asas Transparansi:

Keterbukaan Informasi: Seluruh informasi terkait penggunaan Dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat secara berkala.

  • Publikasi laporan keuangan desa di website desa dan papan informasi.
  • Musyawarah Desa (Musdes) rutin untuk membahas dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa.
  • Keterbukaan informasi keuangan desa kepada masyarakat melalui berbagai media.

4.  Asas Akuntabilitas:

Pertanggungjawaban: Pengelolaan Dana Desa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.

  • Pemeriksaan keuangan desa oleh BPKP secara berkala.
  • Laporan realisasi Dana Desa yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
  • Penandatanganan kontrak kerjasama yang jelas dan akuntabel

B. Transformasi Nyata Kedungjati: Bukti Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa

Berkat penerapan asas-asas pengelolaan Dana Desa dengan baik, Kedungjati telah mengalami transformasi yang signifikan dalam berbagai bidang, di antaranya:

  • Infrastruktur: Jalan desa yang mulus, jembatan kokoh, irigasi yang berfungsi optimal, dan akses air bersih yang memadai.
  • Pendidikan: Meningkatnya angka partisipasi siswa, kualitas pendidikan yang lebih baik, dan pembangunan fasilitas sekolah yang memadai.
  • Kesehatan: Akses layanan kesehatan yang lebih mudah, peningkatan kualitas Puskesmas Desa, dan program kesehatan yang efektif.
  • Ekonomi: Berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peningkatan pendapatan masyarakat, dan terciptanya lapangan kerja baru.
  • Sosial: Meningkatnya rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat, serta terwujudnya desa yang bersih dan asri.

Sejak tahun 2020, desa ini telah mengalami transformasi luar biasa, dengan Dana Desa menjadi pilar utama dalam mendorong kemajuan di berbagai aspek kehidupan.

C. Fungsi Dana Desa: Pilar Utama Transformasi Kedungjati

Dana Desa di Kedungjati difokuskan pada tiga fungsi utama, yaitu:

1. Pemberdayaan Masyarakat:

  • Meningkatkan Kapasitas Masyarakat: Pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, seperti pelatihan kewirausahaan, pertanian, dan peternakan.
  • Pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat (KUM): Membantu masyarakat dalam membentuk dan mengembangkan KUM untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi.
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan: Pembangunan rumah kreatif, balai desa, dan fasilitas lainnya untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.

2. Pengembangan Potensi Desa:

  • Pemetaan Potensi Desa: Melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk mengidentifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan.
  • Pengembangan Sektor Unggulan: Fokus pada pengembangan sektor unggulan desa, seperti sektor pertanian, wisata, atau industri kreatif.
  • Kerjasama dengan Pihak Swasta: Membangun kerjasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan investasi dan pengembangan potensi desa.

3. Pembangunan Infrastruktur Desa:

  • Memperbaiki Infrastruktur Dasar: Pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, dan sistem drainase untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas desa.
  • Membangunan Fasilitas Publik: Pembangunan gedung sekolah, Puskesmas Desa, dan fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Pemeliharaan Infrastruktur: Melakukan pemeliharaan infrastruktur desa secara berkala untuk memastikan keberlangsungan manfaatnya.

D. Data dan Fakta yang Mendukung Transformasi Kedungjati:

Pada tahun 2020:

  • Presentase jalan desa yang rusak: 30%
  • Akses air bersih: 60%
  • Tingkat kemiskinan 15%
  • Angka Partisipasi Siswa (APS): 80%
  • Angka Kematian Ibu (AKI): 120/100.000 kelahiran hidup
  • Angka Kematian Bayi (AKB): 80/1.000 kelahiran hidup
  • Pendapatan rata-rata per kapita: Rp. 1.500.000,-

Pada tahun 2023:

  • Presentase jalan desa yang rusak: 5%
  • Akses air bersih: 95%
  • Tingkat kemiskinan 8,27%
  • Angka Partisipasi Siswa (APS): 95%
  • Angka Kematian Ibu (AKI): 60/100.000 kelahiran hidup
  • Angka Kematian Bayi (AKB): 40/1.000 kelahiran hidup
  • Pendapatan rata-rata per kapita: Rp. 3.000.000,-

Dari jumlah penduduk Desa Kedungjati adalah 8.812 jiwa.

E. Program-Program Unggulan yang Mendukung Transformasi Kedungjati:

  • Program Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan Masyarakat: Pelatihan menjahit, pembuatan batik, dan budidaya jamur.
  • Program Pengembangan Sektor Pertanian: Bantuan bibit, pupuk, dan traktor untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
  • Program Pengembangan Wisata Desa: Pembangunan homestay, gazebo, dan taman wisata untuk menarik wisatawan.
  • Program Pembangunan Infrastruktur Desa: Pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, dan sistem drainase.

Kesimpulan

Desa Kedungjati, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, merupakan contoh nyata desa yang berhasil mengubah nasibnya melalui pengelolaan Dana Desa yang baik. Sejak tahun 2020, desa ini telah menunjukkan kemajuan pesat di berbagai sektor, seperti infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Kunci utama keberhasilannya terletak pada komitmen kuat pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, dan pengelolaan Dana Desa yang sistematis, terencana, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Analisis Penghargaan:

Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT yang diraih Kedungjati pada tahun 2023 merupakan bukti nyata keberhasilan desa dalam mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas dedikasi dan kerja keras pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun desanya.

Faktor-faktor yang Mendukung Keberhasilan Kedungjati:

  • Perencanaan strategis yang matang dan terukur: Perencanaan didasarkan pada identifikasi kebutuhan dan potensi desa, serta aspirasi masyarakat.
  • Penyusunan program yang tepat sasaran: Program fokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, dan pembangunan sosial.
  • Penyusunan anggaran yang efisien dan efektif: Anggaran diawasi ketat untuk memastikan penggunaannya tepat guna dan bebas dari penyimpangan.
  • Penerapan asas-asas pengelolaan Dana Desa: Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Partisipasi aktif masyarakat: Masyarakat terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
  • Kegigihan dan komitmen pemerintah desa: Bertekad untuk membangun desa yang maju dan sejahtera.

Sumber Referensi : 

Badan Pusat Statistik. (2023). BPS. Diakses dari https://www.bps.go.id/

Cahyono, A., & Arifin, Z. (2021). Analisis Efektivitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 1-17.

Desa Kedungjati. Website Resmi Desa Kedungjati. Diakses dari https://kedungjati.id/ 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2023). Diakses dari https://www.kemendesa.go.id/

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). (2023). Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/271247/permendesa-pdtt-no-7-tahun-2023

Kompas.com. (2023). Desa Kedungjati Purbalingga Raih Penghargaan Desa Mandiri https://tvdesanews.id/8-desa-mandiri-di-kecamatan-kaligindang-menerima-penghargaan-dari-kementerian-desa/

Kompas.com. (2024). Membangun Desa dengan Kemandirian dan Kewilayahan. Diakses dari https://lestari.kompas.com/read/2024/03/06/104009386/membangun-desa-dengan-kemandirian-dan-kewilayahan?page=all

Pemerintah Desa Kedungjati. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2025. http://kedungjati-grobogan.desa.id/

Pemerintah Kabupaten Purbalingga. (2023). Purbalinggakab.go.id. Diakses dari https://purbalinggakab.go.id/

Puspita, D. R., & Widjajanti, E. S. (2022). Pengaruh Pengelolaan Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Jurnal Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 1(1), 1-10.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun